Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .
Begitupun dengan angkutan Lintas Rel Terpadu (LRT) yang berkapasitas 129 penumpang hanya boleh mengangkut maksimal 30 penumpang dalam satu rangakaian kereta.
Adapun untuk bus Transjakarta, baik articulated bus (bus gandeng) maupun single bus yang sejatinya bisa mengangkut 120 dan 50 penumpang hanya diizinkan mengakut separuhnya saja yakni masing-masing 60 dan 30 penumpang.
Baca Juga: Curhat di medsos, Menteri Luhut: setiap tindakan pasti ada konsekuensinya
Angkutan umum bus reguler juga berlaku aturan yang sama. Bus ukuran besar dan kecil hanya diperolehkan mengangkut maksimal 50% dari kapastas penumpang.
Sedangkan untuk taksi dan kendaraan taksi online menggunakan pembatasan yang sama dengan mobil pribadi, baik untuk sedan maupun minibus non sedan.
Sebagai catatan angkutan umum hanya beroperasi mulai jam 6 pagi sampai jam 18.00 WIB.
Baca Juga: Surat terbuka Luhut Pandjaitan di tengah pro kontra penanganan virus corona
Sementara itu ojek online dipastikan tak boleh mengangkut penumpang. Mereka hanya diizinkan mengantarkan barang, baik makanan, dan minuman atau barang lainnya untuk diantar ke tempat tujuan.
Sementara itu, angkutan penyeberangan ke Kepulauan Seribu kapasitasnya hanya boleh mengakut maksimal 25 penumpang dari total kapasitas 54 penumpang.
Selain itu, bila sebelumnya angkutan ini tersedia setiap hari, maka selama PSBB hanya ada satu kali perjalanan setiap minggunya.
Siapkah Anda dengan pembatasan ini?
Sebagai catatan angkutan umum hanya beroperasi mulai jam 6 pagi sampai jam 18.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News