kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PSBB berlaku esok, simak skema pembatasan trasportasi di Jakarta


Kamis, 09 April 2020 / 08:40 WIB
PSBB berlaku esok, simak skema pembatasan trasportasi di Jakarta
ILUSTRASI.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - Pembatasan Sosial Berskaa Besar (PSBB) mulai berlaku di DKI Jakarta pada Jumat (10/4) besok. Salah satu poin penting dalam penerapan aturan PSBB ini adalah pembatasan transportasi, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

Berdasarkan laporan yang diperoleh KONTAN, pembatasan untuk kendaraan pribadi meliputi mobil dan sepeda motor.

Baca Juga: Pemerintah minta warga DKI Jakarta petuhi aturan pembatasan berskala besar

Untuk mobil jenis sedan atau non sedan jumlah penumpangnya mesti dibatasi agar bisa menjaga jarak atau physical sitancing.. Kalau biasanya mobil jenis sedan bisa mengangkut empat orang penumpang, maka selama PSBB maksimal hanya tiga penumpang.

Baca Juga: DKI Jakarta terapkan PSBB Jumat, delapan sektor usaha ini boleh beroperasi normal

Sedangkan mobil minimbus atau non sedan yang bisa menampung tujuh penumpang, dengan aturan PSBB maksimal hanya boleh mengangkut empat orang penumpang. Adapun sepeda motor tidak diperkenankan untuk berboncengan.

Sementara kendaraan transportasi massal seperti Moda Raya Terpadu (MRT) yang biasanya mampu mengangkut 325 penumpang dalam satu rangakaian kereta, maka ketika PSBB Jumat (10/4) besok hanya boleh mengangkut 60 penumpang dalam satu rangkaian kereta.

Begitupun dengan angkutan Lintas Rel Terpadu (LRT) yang berkapasitas 129 penumpang hanya boleh mengangkut maksimal 30 penumpang dalam satu rangakaian kereta.

Adapun untuk bus Transjakarta, baik articulated bus (bus gandeng) maupun single bus yang sejatinya bisa mengangkut 120 dan 50 penumpang hanya diizinkan mengakut separuhnya saja yakni masing-masing 60 dan 30 penumpang.

Baca Juga: Curhat di medsos, Menteri Luhut: setiap tindakan pasti ada konsekuensinya

Angkutan umum bus reguler juga berlaku aturan yang sama. Bus ukuran besar dan kecil hanya diperolehkan mengangkut maksimal 50% dari kapastas penumpang.

Sedangkan untuk taksi dan kendaraan taksi online menggunakan pembatasan yang sama dengan mobil pribadi, baik untuk sedan maupun minibus non sedan.

Sebagai catatan angkutan umum hanya beroperasi mulai jam 6 pagi sampai jam 18.00 WIB. 

Baca Juga: Surat terbuka Luhut Pandjaitan di tengah pro kontra penanganan virus corona

Sementara itu ojek online dipastikan tak boleh mengangkut penumpang. Mereka hanya diizinkan mengantarkan barang, baik makanan, dan minuman atau barang lainnya untuk diantar ke tempat tujuan.

Sementara itu, angkutan penyeberangan ke Kepulauan Seribu kapasitasnya hanya boleh mengakut maksimal 25 penumpang dari total kapasitas 54 penumpang.

Selain itu, bila sebelumnya angkutan ini tersedia setiap hari, maka selama PSBB hanya ada satu kali perjalanan setiap minggunya.

Siapkah Anda dengan pembatasan ini?

Sebagai catatan angkutan umum hanya beroperasi mulai jam 6 pagi sampai jam 18.00 WIB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×