Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pengusaha sekaligus suami penyanyi Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud soal adanya transaksi uang kepada Direktur PT Waringin Megah, Arif Yahya senilai Rp 18 juta.
Hal ini terjadi ketika Jaksa KPK membuka barang bukti nomor 27 berupa rekening koran milik Arif Yahya.
Di muka persidangan, Jaksa menampilkan bukti adanya transaksi dari rekening atas nama Sirajudin Machmud.
Baca Juga: Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, KPK Ultimatum Pengusaha Sirajudin Machmud
"Saudara pernah mengirim (uang kepada) Arif Yahya ini terkait apa? Sebesar Rp 3 juta tanggal 31 Januari. Selanjutnya ada (di tanggal) 14 Januari 2016 sebesar Rp 15 juta, bisa saksi jelaskan ini?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Mendengar pertanyaan tersebut, Sirajudin mengaku lupa. Kepada Jaksa KPK dirinya mengatakan tidak pernah melalukan kerja sama apapun dengan Arif Yahya.
"Saya terus terang enggak ingat itu untuk apa, cuma saya biasa kalau nilai-nilai segitu ya mungkin (ada yang) minta saya kasih. Yang jelas kalau buat di luar itu, (terkait) pekerjaan atau apapun itu saya enggak pernah berhubungan dengan Arif Yahya," jawab Sirajudin.
Tak puas dengan penjelasan suami Zaskia Gotik itu, Jaksa KPK lantas mengulik alasan Sirajudin mengirimkan uang tersebut kepada Arif Yahya.
"Jadi, Saudara saksi cuma ngasih saja ini? Langsung, kasih, enggak ada keterangannya apa ini?" cecar jaksa. "Ya mungkin saat itu dia (Arif Yahya) minjem, mungkin ya," kata Sirajudin.
Baca Juga: Zaskia Gotik pilih usaha yang awet
Jaksa memotong jawaban Sirajudin. Ia diingatkan untuk tidak mengira-ngira dalam menjawab pertanyaan. "Jangan mungkin, jangan mungkin Saudara!" sentil Jaksa.
"Berarti saya enggak ingat (alasan transfer uang ke Arif Yahya). Enggak ingat saya, Pak," kata Sirajuddin menimpali.
Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebasar Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News