Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri menyangkut dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan permohonan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca Juga: PGN (PGAS) Telah Lunasi Sisa Obligasi Senilai US$ 396 Juta
“Dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik,” kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Ali enggan mengungkap siapa dua orang yang dicegah ke luar negeri tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa pencegahan itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi di PT PGN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Ali mengungkapkan, perkara di perusahaan pelat merah itu terkait kerjasama jual beli gas dengan PT IG.
“Tapi memang (dugaan kerugian) ratusan miliar rupiah,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyidikan dugaan korupsi PT PGN itu mengacu pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: PGN Terus Memperkuat Penjualan LNG
“Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Alex.
Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengungkap nama para tersangka. Identitas mereka akan diumumkan ke publik ketika penyidikan dinilai cukup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News