kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kepala Bapanas Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus SYL


Selasa, 30 Januari 2024 / 19:06 WIB
Kepala Bapanas Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus SYL
ILUSTRASI. Kepala Badan Pangan Nasional?(Bapanas) Arief Prasetyo Adi.


Sumber: Warta Kota | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/1/2024).

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait ketidakhadiran Kepala Bapanas itu untuk diperiksa terkait dengan pusaran kasus korupsi yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Saksi (Arief) tidak hadir, dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Akan Periksa Kepala Badan Pangan Nasional

Walau demikian, Ali mengaku, belum bisa mengonfirmasi Arief Prasetyo Adi akan dipanggil kembali.

Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Diketahui, Eks mentan SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Mereka diduga melakukan korupsi berupa pemerasan disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 13,9 miliar.

SYL disebut pernah memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai 4.000-10.000 dolar AS atau sekitar Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang tersebut berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, serta setoran dari vendor yang memperoleh proyek.

Baca Juga: Korupsi Akut Semakin Membayangi Indonesia

Dikutip dari Kompas TV, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang mengatakan pihaknya juga memanggil sejumlah saksi selain Arief.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk Arief Prasetyo Adi,” kata Ali, Jumat (26/1/2024).

Saksi lain yang diperiksa adalah politikus Partai NasDem, Rajiv, sebagai pihak swasta terkait kasus dugaan pemerasan maupun gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Ali tidak menjelaskan secara rinci soal apa yang akan digali penyidik KPK dalam pemeriksaan kali ini.

Sebagai informasi, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK pada Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan, Peringkat Merosot

Selain SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) juga menjadi tersangka.

Kasus ini terjadi ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.

SYL diduga membuat kebijakan personal, seperti melakukan pungutan dan menerima setoran dari ASN Kementan selama 2020-2023.

SYL juga diduga menginstruksikan MH dan KS untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Hasil dari uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL, termasuk untuk pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat untuk keluarga, hingga perawatan wajah keluarga SYL.

Selain itu, KPK menemukan adanya aliran dana dari SYL ke Partai NasDem.

Baca Juga: Indeks Intergritas Nasional 2023 Turun, Begini Kata KPK

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dipanggil Terkait Kasus Korupsi SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Tak Penuhi Panggilan KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×