kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Proposal perdamaian United Coal resmi disahkan


Jumat, 16 Januari 2015 / 11:00 WIB
Proposal perdamaian United Coal resmi disahkan
ILUSTRASI. Panduan Cara Daftar BRImo atau BRI Mobile di HP, Cek Petunjuk bagi Nasabah


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan hasil voting kreditur PKPU PT United Coal Indonesia yang menerima proposal perdamaian debitur pada sidang, Rabu (14/1). Pasalnya, United Coal mulai melunasi kewajibannya kepada para kreditur pada bulan Juli 2015 dengan terlebih dahulu menjual anak perusahaannya, PT Karya Putra Borneo. 

Kendati telah disahkan, kuasa hukum salah satu kreditur konkruen CV Exsiss Jaya, Bagus Wicaksono mengaku kecewa.  "Kami telah sampaikan surat keberatan karena tidak ada jaminan pelaksanaan perdamaian dan ada kejanggalan dalam pelaksanaan voting perdamaian," ujar Bagus, Rabu (14/1).

Dalam proposal perdamaian, United Coal tidak menyebutkan jumlah saham di  Karya Putra Borneo, perusahaan yang akan dijual untuk membayar utang. Apalagi, mayoritas saham Karya Putra Borneo dimiliki oleh Oorja Batua Pte Ltd dengan kepemilikan 50%. Namun Oorja Batua tidak mengetahui dan tidak memberikan persetujuan atas rencana penjualan perusahaan tersebut. 

Rencananya pelunasan kewajiban akan berlangsung hingga Januari 2017. Kuasa Hukum debitur, Ronald Simanjuntak mengaku puas. "Mudah-mudahan bisa dilaksanakan oleh United Coal, sesuai harapan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×