Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun menyebut bahwa pihaknya sudah ikut andil dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja klaster UMKM dan koperasi. Ikhsan menambahkan pihaknya memberikan usulan terkait kriteria UMKM, perizinan dan ketenagakerjaan bagi UMKM.
"Kriteria apa, mikro berapa, menengah berapa, kecil berapa. Karena kalau ikuti UU yang lama No 20 tahun 2008 itu ngga sejalan lagi sama misalnya kayak negara Thailand yang sama karakteristiknya, Filipina juga. Kita usulkan yang dulu mikro jadi kecil, kecil jadi menengah dan menengah sampai berapa miliar gitu," kata Ikhsan.
Selain kriteria UMKM, diusulkan juga terkait aturan lebih detil mengenai perizinan berkaitan dengan One Single Submission (OSS) dan ketenagakerjaan.
"Kita minta untuk ketenagakerjaan bagi UMKM tidak ikut UU No 13 tentang ketenagakerjaan. Kemarin kan udah uji publik ini," imbuhnya.
Sementara itu, Sutrisno Iwantono, Managing Director Institute Of Developing Economies And Entreoreneurship mengatakan, untuk aturan kriteria UMKM dalam UU Cipta Kerja perlu dipangkas.
Diketahui Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam UU Cipta Kerja ialah dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.
"Nanti harus dibuat 2 sajalah [kriteria UMKM]. Usulan saya itu jumlah tenaga kerja dan omset tahunan saja jadi kriteria untuk usaha UMKM. Jadi omsetnya itu sampai Rp 10 miliar dan jumlah tenaga kerjanya sampai 40 orang. Mohon disederhanakan ajalah untuk kriteria usaha kecil yang lain sudah oke," jelas Sutrisno.
Selanjutnya: Serap lapangan kerja, ini kata pengusaha soal UU Cipta Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News