kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Progres pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja klaster UMKM koperasi capai 90%


Minggu, 08 November 2020 / 17:53 WIB
Progres pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja klaster UMKM koperasi capai 90%
ILUSTRASI. UMKM Mulai Bergairah Kembali. KONTAN/Baihaki/6/11/2020


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun menyebut bahwa pihaknya sudah ikut andil dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja klaster UMKM dan koperasi. Ikhsan menambahkan pihaknya memberikan usulan terkait kriteria UMKM, perizinan dan ketenagakerjaan bagi UMKM.

"Kriteria apa, mikro berapa, menengah berapa, kecil berapa. Karena kalau ikuti UU yang lama No 20 tahun 2008 itu ngga sejalan lagi sama misalnya kayak negara Thailand yang sama karakteristiknya, Filipina juga. Kita usulkan yang dulu mikro jadi kecil, kecil jadi menengah dan menengah sampai berapa miliar gitu," kata Ikhsan.

Selain kriteria UMKM, diusulkan juga terkait aturan lebih detil mengenai perizinan berkaitan dengan One Single Submission (OSS)  dan ketenagakerjaan.

"Kita minta untuk ketenagakerjaan bagi UMKM tidak ikut UU No 13  tentang ketenagakerjaan. Kemarin kan udah uji publik ini," imbuhnya.

Sementara itu, Sutrisno Iwantono, Managing Director Institute Of Developing Economies And Entreoreneurship mengatakan, untuk aturan kriteria UMKM dalam UU Cipta Kerja perlu dipangkas.

Diketahui Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam UU Cipta Kerja ialah dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

"Nanti harus dibuat 2 sajalah [kriteria UMKM]. Usulan saya itu jumlah tenaga kerja dan omset tahunan saja jadi kriteria untuk usaha UMKM. Jadi omsetnya itu sampai Rp 10 miliar dan jumlah tenaga kerjanya sampai 40 orang. Mohon disederhanakan ajalah untuk kriteria usaha kecil yang lain sudah oke," jelas Sutrisno.

Selanjutnya: Serap lapangan kerja, ini kata pengusaha soal UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×