kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Progres pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja klaster UMKM koperasi capai 90%


Minggu, 08 November 2020 / 17:53 WIB
ILUSTRASI. UMKM Mulai Bergairah Kembali. KONTAN/Baihaki/6/11/2020


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan peraturan pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster UMKM dan koperasi ditargetkan bisa rampung bulan ini.

Deputi bidang SDM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim menuturkan, pembahasan aturan turunan tersebut kini sudah sampai angka 90%. Arif menerangkan, pada 5 November lalu sudah dilakukan konsultasi publik terhadap RPP tersebut.

"Tanggal 6 November dilanjutkan pembahasan substansi yang masih memerlukan kesepakatan antar Kementerian/Lembaga (K/L), pembahasan kriteria UMKM. Kemudian per 8 November Alhamdulillah sudah 90 persenan," jelas Arif saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (8/11).

Sebelumnya, Arif menyampaikan penyusunan dan pembahasan RPP tersebut melibatkan diantaranya, Kementerian/Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga lain (Ikatan Notaris Indonesia, MUI, PP Muhammadiyah, PB NU, Satu Data Indonesia), Koperasi & Pelaku UMKM, Akademisi dan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, Asosiasi Usaha dan Inkubator.

Baca Juga: Kuartal III-2020, PNM catat pembiayaan tumbuh 7,83% menjadi Rp 16,75 triliun

Adapun substansi yang jadi prioritas dalam pembahasan RPP tersebut diantaranya, pada sektor koperasi yaitu mengenai badan hukum koperasi, kemudahan kegiatan usaha koperasi, perlindungan koperasi dan pemberdayaan koperasi.

Kemudian sektor UMKM substansi yang dibahas ialah, mengenai kemudahan usaha mikro dan kecil, mulai dari perijinan tunggal dan fasilitas sertifikasi standar, penyediaan tempat promosi dan pengembangan serta fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual.

Selanjutnya, mengenai perlindungan usaha mikro dan kecil, meliputi kriteria usaha mikro kecil dan menengah dan pengelolaan terpadu usaha mikro dan kecil. Lalu mengenai mekanisme koordinasi dan pengendalian. Keempat mengenai kemitraan, jaminan kredit program, pengadaan barang dan jasa, pencatatan keuangan, inkubasi, koordinasi dan pengendalian. Terakhir mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×