kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Progres pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja klaster UMKM koperasi capai 90%


Minggu, 08 November 2020 / 17:53 WIB
Progres pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja klaster UMKM koperasi capai 90%
ILUSTRASI. UMKM Mulai Bergairah Kembali. KONTAN/Baihaki/6/11/2020


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan peraturan pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster UMKM dan koperasi ditargetkan bisa rampung bulan ini.

Deputi bidang SDM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim menuturkan, pembahasan aturan turunan tersebut kini sudah sampai angka 90%. Arif menerangkan, pada 5 November lalu sudah dilakukan konsultasi publik terhadap RPP tersebut.

"Tanggal 6 November dilanjutkan pembahasan substansi yang masih memerlukan kesepakatan antar Kementerian/Lembaga (K/L), pembahasan kriteria UMKM. Kemudian per 8 November Alhamdulillah sudah 90 persenan," jelas Arif saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (8/11).

Sebelumnya, Arif menyampaikan penyusunan dan pembahasan RPP tersebut melibatkan diantaranya, Kementerian/Lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga lain (Ikatan Notaris Indonesia, MUI, PP Muhammadiyah, PB NU, Satu Data Indonesia), Koperasi & Pelaku UMKM, Akademisi dan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, Asosiasi Usaha dan Inkubator.

Baca Juga: Kuartal III-2020, PNM catat pembiayaan tumbuh 7,83% menjadi Rp 16,75 triliun

Adapun substansi yang jadi prioritas dalam pembahasan RPP tersebut diantaranya, pada sektor koperasi yaitu mengenai badan hukum koperasi, kemudahan kegiatan usaha koperasi, perlindungan koperasi dan pemberdayaan koperasi.

Kemudian sektor UMKM substansi yang dibahas ialah, mengenai kemudahan usaha mikro dan kecil, mulai dari perijinan tunggal dan fasilitas sertifikasi standar, penyediaan tempat promosi dan pengembangan serta fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual.

Selanjutnya, mengenai perlindungan usaha mikro dan kecil, meliputi kriteria usaha mikro kecil dan menengah dan pengelolaan terpadu usaha mikro dan kecil. Lalu mengenai mekanisme koordinasi dan pengendalian. Keempat mengenai kemitraan, jaminan kredit program, pengadaan barang dan jasa, pencatatan keuangan, inkubasi, koordinasi dan pengendalian. Terakhir mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun menyebut bahwa pihaknya sudah ikut andil dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja klaster UMKM dan koperasi. Ikhsan menambahkan pihaknya memberikan usulan terkait kriteria UMKM, perizinan dan ketenagakerjaan bagi UMKM.

"Kriteria apa, mikro berapa, menengah berapa, kecil berapa. Karena kalau ikuti UU yang lama No 20 tahun 2008 itu ngga sejalan lagi sama misalnya kayak negara Thailand yang sama karakteristiknya, Filipina juga. Kita usulkan yang dulu mikro jadi kecil, kecil jadi menengah dan menengah sampai berapa miliar gitu," kata Ikhsan.

Selain kriteria UMKM, diusulkan juga terkait aturan lebih detil mengenai perizinan berkaitan dengan One Single Submission (OSS)  dan ketenagakerjaan.

"Kita minta untuk ketenagakerjaan bagi UMKM tidak ikut UU No 13  tentang ketenagakerjaan. Kemarin kan udah uji publik ini," imbuhnya.

Sementara itu, Sutrisno Iwantono, Managing Director Institute Of Developing Economies And Entreoreneurship mengatakan, untuk aturan kriteria UMKM dalam UU Cipta Kerja perlu dipangkas.

Diketahui Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam UU Cipta Kerja ialah dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

"Nanti harus dibuat 2 sajalah [kriteria UMKM]. Usulan saya itu jumlah tenaga kerja dan omset tahunan saja jadi kriteria untuk usaha UMKM. Jadi omsetnya itu sampai Rp 10 miliar dan jumlah tenaga kerjanya sampai 40 orang. Mohon disederhanakan ajalah untuk kriteria usaha kecil yang lain sudah oke," jelas Sutrisno.

Selanjutnya: Serap lapangan kerja, ini kata pengusaha soal UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×