kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Program Tax Amnesty Jilid II Sudah Sumbang PPh Sebesar Rp 1,77 Triliun


Minggu, 20 Februari 2022 / 17:07 WIB
Program Tax Amnesty Jilid II Sudah Sumbang PPh Sebesar Rp 1,77 Triliun
ILUSTRASI. Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah hampir dua bulan berjalan, jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengungkapkan hartanya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), atau lebih awam dengan Tax Amnesty Jilid II, makin bertambah. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 20 Februari 2022, sebanyak 15.169 WP sudah mengungkapkan hartanya. Dan berdasarkan informasi dalam laman resmi DJP, sebanyak 16.883 surat keterangan telah dikumpulkan dengan nilai harta bersih yang sudah diungkapkan mencapai Rp 17,08 triliun. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 14,98 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Sedangkan Rp 1,02 triliun merupakan harta peserta yang termasuk deklarasi luar negeri. 

Baca Juga: Ini Kata Kadin Soal Yield yang Ditawarkan Pemerintah pada Tax Amnesty Jilid II

Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp 1,07 triliun Asal tahu saja, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT). 

Dengan demikian, secara keseluruhan, dari pengungkapan harta hingga periode tersebut, perolehan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemerintah sudah mencapai Rp 1,77 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×