kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Presiden Serahkan Nama Calon Deputi Gubernur BI ke DPR


Selasa, 27 Mei 2025 / 12:27 WIB
Presiden Serahkan Nama Calon Deputi Gubernur BI ke DPR
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) ke DPR RI. Nama-mana tersebut nantinya akan menjalani fit and proper test di DPR. REUTERS/Athit Perawongmetha


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) ke DPR RI.

Pengajuan nama tersebut tertuang dalam surat presiden (Surpres) nomor R22/Pres/05/2025 yang dibacakan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dalam rapat paripurna, Selasa (27/5/2025).

“Pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden Republik Indonesia… nomor R22/PRES/05/2025 tertanggal 6 Mei 2025, perihal calon deputi gubernur Indonesia,” ujar Adies dalam rapat paripurna, Selasa.

Baca Juga: Menanti Hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Begini Proyeksi IHSG untuk Rabu (21/5)

Meski begitu, Adies tidak menjelaskan secara terperinci nama calon Deputi Gubernur BI yang telah diterima oleh DPR RI.

Dia hanya menerangkan bahwa Surpres terkait nama calon Deputi Gubernur BI tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi XI DPR RI.

Nantinya, calon yang diajukan Prabowo akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebelum memberikan pertimbangan terhadap calon yang layak kepada Presiden.

Selanjutnya: Laba Bank Mandiri Naik 1% pada Caturwulan I-2025

Menarik Dibaca: 9 Macam Makanan yang Membantu Menurunkan Asam Lambung Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×