Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) buka suara terkait revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang berkaitan dengan tugas BI.
Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diam-diam membahas revisi Undang-Undang (UU) No 4/ 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasal mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) inkonstitusional secara bersyarat jadi pintu revisi.
Tak hanya mengenai LPS, sumber Kontan juga menyebutkan bahwa dalam revisi UU P2SK tersebut, BI akan diberi mandat untuk mendorong penciptaan lapangan kerja.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, dalam Pasal 7 berbunyi, tujuan Bank Indonesia adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Tujuan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan itu sama dengan juga tujuannya perekonomian nasional kita. Yaitu stabilitas, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja,” tutur Perry dalam konferensi pers, Rabu (19/3).
Baca Juga: Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75% pada Maret 2025
Perry menjelaskan, dengan mendorong pertumbuhan ekonomi, secara tidak langsung penciptaan lapangan kerja akan terbentuk. Akan tetapi, Ia tidak membeberkan lebih lanjut terkait peranan BI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang bisa menciptakan lapangan kerja tersebut.
Namun, Perry menyebut perlu adanya sinergi antara kebijakan BI dengan kebijakan fiskal, serta sektor riil pemerintah, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang bisa menciptakan lapangan kerja.
“Itulah diskusi-diskusi yang kaitannya dengan UU P2SK, adalah sebagai penegasan bagaimana BI melakukan tujuannya yang sudah kita lakukan selama ini,” jelasnya.
Meski demikian, Perry menegaskan, dalam revisi UU P2SK khususnya untuk BI, tidak berarti mengubah konstruksi dan tujuan UU tersebut. Melainkan dengan memperjelas aturan yang ada terkait pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dan stabilitas pertumbuhan lapangan kerja.
“BI akan mengutamakan stabilitas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan bersinergi erat dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah,” tambah Perry.
Baca Juga: Pembahasan Revisi UU P2SK Melebar, Singgung Mandat Baru Bank Indonesia
Selanjutnya: Kementerian Koperasi Rilis Surat Edaran Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa
Menarik Dibaca: Halodoc: 5 Layanan Kesehatan Paling Dicari Selama Ramadan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News