CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

KPK Geledah Kantor BI, Begini Respons Gubernur BI Perry Warjiyo


Rabu, 18 Desember 2024 / 16:34 WIB
KPK Geledah Kantor BI, Begini Respons Gubernur BI Perry Warjiyo
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).

Teranyar, KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor Bank Indonesia. Salah satu ruang yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, pada Senin (16/12).

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan, kedatangan KPK ke kantor pusat BI adalah untuk melengkapi proses penyidikan terkait penyalahgunaan pemanfaatan CSR.

“BI menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan serat bersikap kooperatif kepada KPK,” tutur Perry dalam konferensi pers, Rabu (18/12).

Adapun Perry menekankan bawa mekanisme pemberian CSR dari BI harus kepada Yayasan yang sah. Selain itu, Yayasan tersebut juga harus memiliki program yang konkret, serta selalu ada proses pengecekan Laporan Pertanggungjawaban pada Yayasan tersebut.

Lebih lanjut, ia membeberkan,  setiap tahunnya Dewan Gubernur BI hanya membuat alokasi besarnya dana CSR melalui tiga pilar. Yakni, bidang pendidikan, khususnya melalui beasiswa terhadap 11.000 siswa, pemberdayaan ekonomi masyarakat UMKM, dan ibadah sosial.

“Jadi alokasi besarnya itu diajukan oleh satuan kerja dan diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur, pelaksanaan di satker dengan prosedur tadi,” jelasnya.

Sebelumnya, juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, belum ada penetapan tersangka dalam dugaan kasus ini karena masih dalam rangka surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Proses pengusutan kasus ini terus diproses oleh penyidik. 

Ketika ditanya soal kemungkinan memeriksa Gubernur Bank Indonesia dalam dugaan kasus ini, Tessa menegaskan bahwa penyidik akan meminta keterangan saksi dan ahli yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×