Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan payung hukum untuk kebijakan pengurangan pajak super alias super deduction tax.
Kebijakan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Aturan baru tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 94 Tahun 2010.
Baca Juga: Pajak digital pasca-Fukuoka
Ada beberapa tujuan penerbitan aturan pajak yang anyar ini. Pada bagian pertimbangan, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan mendorong investasi pada industri padat karya.
Selain itu, aturan ini juga bertujuan mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja serta mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri, dalam penyiapan sumber daya manusia (SDM) berkualitas.
“Meningkatkan daya saing serta mendorong peran peran dunia usaha dan industri dalam kegiatan penelitian dan pengembangan,” terangnya.
Baca Juga: Ditjen Pajak punya dua direktorat baru optimalkan pengumpulan data, ini kata idEA
Peraturan ini mencatumkan beberapa kebijakan insentif yang diatur.
Pertama, pada pasal ke 29, wajib pajak (WP) yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir, mendapat fasilitas pajak penghasilan (PPh) berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal.
Industri pionir yang dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Kedua, pada pasal 29B, WP badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu, mendapat pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200%.
Pengurangan tersebut dihitung dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Kompetensi tertentu yang dimaksud merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran yang strategis untuk mencapai efisiensi dan efektivitas tenaga kerja, serta sesuai kebutuhan dunia usaha dan industri.
Baca Juga: Industri Farmasi Minta Insentif dan Bahan Baku
Ketiga, pada pasal 29C, WP badan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300%.
Pengurangan dihitung dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian da pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Kegiatan penelitian dan pengembangan yang dimaksud merupakan kegiatan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.
Baca Juga: Kadin minta ke presiden terpilih untuk selesaikan masalah ketenagakerjaan
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, insentif ini merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong swasta berpartisipasi dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM). Ini sejalan dengan program pemerintah lima tahun ke depan yang akan fokus pada peningkatan kualitas SDM.
Pada intinya, aturan super deduction tax ini ditujukan untuk pendidikan dan pelatihan vokasi serta litbang. Potongannya sebesar 200% dari biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk vokasi. Ini menjadi pengurang biaya dalam laporan laba/rugi perusahaan.
“Kalau yang vokasi sudah 100% dapat lagi 100% sebagai pengurang biaya jadi dapatnya 200%," jelas Iskandar belum lama ini.
Baca Juga: Aturan insentif pajak super deduction tax tinggal menunggu diteken Presiden Jokowi
Sebagai simulasi, apabila biaya yang dikeluarkan perusahaan saat menjalin kerjasama pelatihan dengan vokasi sebesar Rp 1 miliar, maka pemerintah akan mengurangi terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp 2 miliar kepada perusahaan tersebut.
Adapun, ketentuan lebih lanjut terkait pemberian ketiga insentif tersebut nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
PP 45/2019 ini ditandatangani oleh Presiden pada 25 Juni dan resmi diundangkan sejak 26 Juni 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News