Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negata dan Reformassi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerapkan kebijakan fleksibilitas kerja atau work from home bagi ASN yang ingin mengantar anak pada hari pertama sekolah.
Imbauan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan Menteri PANRB Rini Widyantini pada Jumat (10/7/2026), dalam rangka mendukung penguatan ketahanan keluarga dan peran keluarga bagi pegawai ASN.
Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah diminta memberi kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak di hari pertama masuk sekolah, dengan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Restitusi Pajak Turun 31,5% Jadi Rp 171,2 Triliun di Semester I-2026, Pertanda Apa?
"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Menteri Rini di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Ia berharap, melalui pengaturan fleksibilitas kerja yang baik, ASN sebagai orang tua dapat mendampingi anak di hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Imbauan ini juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN No. 17/2026, sebagai bagian dari strategi nasional penguatan ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 dan upaya mengatasi fenomena fatherless dengan memperkuat peran orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini.
"Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak," tutup Rini.
Baca Juga: Kejagung: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














