Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merilis kebijakan pemotongan pajak penghasilan jumbo alias superdeduction tax bersamaan dengan skema baru Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Kini kebijakan superdeduction tax telah masuk tahap finalisasi.
"Kami tunggu draftnya. Mudah-mudahan dalam semester ini sudah keluar. Superdeduaction tax sudah finalisasi dan rencananya nanti akan dikeluarkan bersamaan dengan PPnBM untuk otomotif," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat ditemui usai mengisi acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2019, Selasa (12/3).
Pemerintah bakal memberi insentif fiskal superdeduction tax kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan penelitian dan pengembangan (R&D) untuk menciptakan inovasi.
Airlangga mengatakan, seluruh usulan Kemperin untuk beleid kebijakan pajak tersebut telah disepakati Kementerian Keuangan.
Sementara, Kementerian Keuangan juga telah melakukan konsultasi dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat kemarin, Senin (11/3) terkait usulan perubahan skema PPnBM kendaraan bermotor berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbondioksida.
"Targetnya sesudah kemarin konsultasi dengan DPR, bisa lebih cepat," jelas Airlangga.
Selain mengubah prinsip pengenaan tarif, skema PPnBM kendaraan bermotor yang baru nantinya juga akan mengatur mengenai insentif pajak yang diberikan tak hanya untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), tetapi juga kepada KBH2, Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug in HEV, Flexy Engine, dan Electric Vehicle.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan skema PPnBM kendaraan bermotor baru yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dapat terbit pada tahun ini. Namun, implementasi perubahan skema baru akan diberlakukan pada 2021 untuk memastikan kesiapan industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News