kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Presiden resmi menerbitkan aturan insentif super deduction tax


Selasa, 09 Juli 2019 / 12:23 WIB
Presiden resmi menerbitkan aturan insentif super deduction tax


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

Kedua, pada pasal 29B, WP badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu, mendapat pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200%.

Pengurangan tersebut dihitung dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. 

Kompetensi tertentu yang dimaksud merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran yang strategis untuk mencapai efisiensi dan efektivitas tenaga kerja, serta sesuai kebutuhan dunia usaha dan industri.

Baca Juga: Industri Farmasi Minta Insentif dan Bahan Baku

Ketiga, pada pasal 29C, WP badan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300%.

Pengurangan dihitung dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian da pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Kegiatan penelitian dan pengembangan yang dimaksud merupakan kegiatan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.

Baca Juga: Kadin minta ke presiden terpilih untuk selesaikan masalah ketenagakerjaan

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, insentif ini merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong swasta berpartisipasi dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM). Ini sejalan dengan program pemerintah lima tahun ke depan yang akan fokus pada peningkatan kualitas SDM.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×