Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah memberi insentif pemotongan pajak super alias superdeduction tax belum juga keluar. Padahal, insentif ini sudah menjadi wacana sejak tahun lalu dan digadang sebagai kebijakan untuk mendorong pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang menjadi fokus pemerintah tahun ini.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, insentif superdeduction tax merupakan bentuk ajakan pemerintah kepada dunia usaha dan industri untuk bekerja sama meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetensi tenaga kerja di Indonesia.
"Pendidikan dan pelatihan vokasi sangat erat hubungannya dengan dunia usaha dan dunia industri. Pemerintah telah menyiapkan insentif dalam bekerja sama membangun vokasi agar ini tidak menjadi beban bagi dunia usaha dan industri," ujar Darmin saat menghadiri Pekan SDM Ahli Konstruksi Indonesia, Indobuildtech Expo 2019, dan Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) Intakindo 2019, Kamis (21/3).
Seperti yang diketahui, insentif superdeduction tax tersebut akan diberikan bagi industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) untuk menghasilkan inovasi.
Program pendidikan dan vokasi, misalnya perusahaan-perusahaan mendirikan pusat pendidikan dan latihan (Pusdiklat) hingga membantu memberikan program pelatihan untuk siswa sekolah menengah kejuruan (SMK).
"Pemerintah akan menghitung 200% dari apa yang digunakan oleh perusahaan untuk membantu program pendidikan dan pelatihan.Kalau dia (perusahaan) pakai Rp 100 juta, pemerintah akan ganti Rp 200 juta melalui pemotongan pajaknya. Adil kan?" lanjut Darmin.
Adapun, Darmin menyebut, payung hukum dari kebijakan insentif superdeduction tax ini baru akan keluar dalam kurun satu sampai dua bulan ke depan. Harapannya, fasilitas superdeuction tax sudah dapat dinikmati dunia usaha dan industri yang terlibat pada semester kedua 2019.
"Tanpa dukungan dunia usaha dan industri, pendidikan dan pelatihan vokasi ini tidak akan optimum. Mudah-mudahan insentif ini perhitungannya selesai dalam satu sampai dua bulan ini," ujar dia.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyebut, aturan superdeduction tax tinggal menunggu harmonisasi antar kementerian dan lembaga dan diproyeksi rampung dalam bulan Maret ini.
"Kalau harmonisasi antar kementerian lembaga cepat, maka bisa kami keluarkan cepat. Ini juga sudah di dalam pipeline sejak awal tahun ini bahkan akhir tahun lalu. Mungkin bisa selesai Maret ini," tandas dia pertengahan Februari lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News