kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Superdeduction tax terbit bersamaan dengan aturan PPnBM baru untuk otomotif


Selasa, 12 Maret 2019 / 17:41 WIB
Superdeduction tax terbit bersamaan dengan aturan PPnBM baru untuk otomotif


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan superdeduction tax akan telah masuk tahap finalisasi dan akan segera terbit.

Rencananya, kebijakan yang pemotongan pajak penghasilan jumbo tersebut akan dikeluarkan bersamaan dengan skema baru Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.

"Kami tunggu draftnya. Mudah-mudahan dalam semester ini sudah keluar. Superdeduaction tax sudah finalisasi dan rencananya nanti akan dikeluarkan bersamaan dengan PPnBM untuk otomotif," ujar Airlangga saat ditemui usai mengisi acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2019, Selasa (12/3).

Seperti yang diketahui, pemerintah bakal memberi insentif fiskal superdeduction tax kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan penelitian dan pengembangan (R&D) untuk menciptakan inovasi.

Airlangga mengatakan, seluruh usulan Kemenperin untuk beleid kebijakan pajak tersebut telah disepakati Kementerian Keuangan.

Sementara, Kementerian Keuangan juga telah melakukan konsultasi dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat kemarin, Senin (11/3) terkait usulan perubahan skema PPnBM kendaraan bermotor berdasarkan konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbondioksida.

"Targetnya sesudah kemarin konsultasi dengan DPR, bisa lebih cepat," pungkas Airlangga.

Selain mengubah prinsip pengenaan tarif, skema PPnBM kendaraan bermotor yang baru nantinya juga akan mengatur mengenai insentif pajak yang diberikan tak hanya untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), tetapi juga kepada KBH2, Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug in HEV, Flexy Engine, dan Electric Vehicle.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan skema PPnBM kendaraan bermotor baru yang nantinya akan dituang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dapat terbit pada tahun ini. Namun, implementasi perubahan skema baru akan diberlakukan pada 2021 untuk memastikan kesiapan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×