Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
Pada intinya, aturan super deduction tax ini ditujukan untuk pendidikan dan pelatihan vokasi serta litbang. Potongannya sebesar 200% dari biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk vokasi. Ini menjadi pengurang biaya dalam laporan laba/rugi perusahaan.
“Kalau yang vokasi sudah 100% dapat lagi 100% sebagai pengurang biaya jadi dapatnya 200%," jelas Iskandar belum lama ini.
Baca Juga: Aturan insentif pajak super deduction tax tinggal menunggu diteken Presiden Jokowi
Sebagai simulasi, apabila biaya yang dikeluarkan perusahaan saat menjalin kerjasama pelatihan dengan vokasi sebesar Rp 1 miliar, maka pemerintah akan mengurangi terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp 2 miliar kepada perusahaan tersebut.
Adapun, ketentuan lebih lanjut terkait pemberian ketiga insentif tersebut nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
PP 45/2019 ini ditandatangani oleh Presiden pada 25 Juni dan resmi diundangkan sejak 26 Juni 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News