kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,77   0,22   0.02%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden resmi menerbitkan aturan insentif super deduction tax


Selasa, 09 Juli 2019 / 12:23 WIB
Presiden resmi menerbitkan aturan insentif super deduction tax


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

Pada intinya, aturan  super deduction tax ini ditujukan untuk pendidikan dan pelatihan vokasi serta litbang. Potongannya sebesar 200% dari biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk vokasi. Ini menjadi pengurang biaya dalam laporan laba/rugi perusahaan.

“Kalau yang vokasi sudah 100% dapat lagi 100% sebagai pengurang biaya jadi dapatnya 200%," jelas Iskandar belum lama ini.

Baca Juga: Aturan insentif pajak super deduction tax tinggal menunggu diteken Presiden Jokowi  

Sebagai simulasi, apabila biaya yang dikeluarkan perusahaan saat menjalin kerjasama pelatihan dengan vokasi sebesar Rp 1 miliar, maka pemerintah akan mengurangi terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp 2 miliar kepada perusahaan tersebut.

Adapun, ketentuan lebih lanjut terkait pemberian ketiga insentif tersebut nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PP 45/2019 ini ditandatangani oleh Presiden pada 25 Juni dan resmi diundangkan sejak 26 Juni 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×