kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Presiden resmi menerbitkan aturan insentif super deduction tax


Selasa, 09 Juli 2019 / 12:23 WIB
Presiden resmi menerbitkan aturan insentif super deduction tax


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

Pada intinya, aturan  super deduction tax ini ditujukan untuk pendidikan dan pelatihan vokasi serta litbang. Potongannya sebesar 200% dari biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk vokasi. Ini menjadi pengurang biaya dalam laporan laba/rugi perusahaan.

“Kalau yang vokasi sudah 100% dapat lagi 100% sebagai pengurang biaya jadi dapatnya 200%," jelas Iskandar belum lama ini.

Baca Juga: Aturan insentif pajak super deduction tax tinggal menunggu diteken Presiden Jokowi  

Sebagai simulasi, apabila biaya yang dikeluarkan perusahaan saat menjalin kerjasama pelatihan dengan vokasi sebesar Rp 1 miliar, maka pemerintah akan mengurangi terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp 2 miliar kepada perusahaan tersebut.

Adapun, ketentuan lebih lanjut terkait pemberian ketiga insentif tersebut nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PP 45/2019 ini ditandatangani oleh Presiden pada 25 Juni dan resmi diundangkan sejak 26 Juni 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×