kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ditjen Pajak punya dua direktorat baru optimalkan pengumpulan data, ini kata idEA


Selasa, 09 Juli 2019 / 06:05 WIB
Ditjen Pajak punya dua direktorat baru optimalkan pengumpulan data, ini kata idEA


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi membentuk dua direktorat baru dalam Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Senin (8/7).  Keduanya adalah Direktorat Data Informasi Perpajakan (DDIP) serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (DTIK).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan kedua direktorat ini nantinya akan difokuskan untuk perpajakan industri digital.

“Jadi kami sudah melihat di berbagai negara. Oleh karena itu kami berkeputusan membuat tim yang sangat dedikatif untuk sistem informasi ini,” ucapnya.

Geliat ekonomi digital memang tampaknya diperhatikan pemerintah. Bank Indonesia (BI) melaporkan estimasi nilai transaksi di market place sepanjang Mei sebesar Rp 28,8 triliun Angka ini naik 38,46% dibanding bulan April sebesar Rp 20,8 triliun.

Bahkan, secara year to date (ytd) transaksi market place sebanyak Rp 99,1 triliun. Jauh dibanding periode sama tahun lalu yakni Rp 49,5 triliun.

Nah, lewat DDIP dan DTIK akan membangun database dan sistem informasi baik dalam seluruh aspek ekonomi digital meliputi e-commerce.

“Kedua direktorat baru ini ditujukan untuk restrukturisasi data DJP internal, tapi tidak untuk kemungkinan data base e-commerce masuk ke dalamnya,” kata Sri Mulyani.

Menkeu percaya, keandalan sistem menjadi sangat penting terutama di era digital dan makin meningkatnya pelaku ekonomi digital. Sehingga, akan memungkinkan untuk DJP mendapatkan apa yang disebut link data dari pelaku ekonomi secara lebih langsung.

Sebelumnya, Kemkeu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) di awal tahun. Namun akhirnya Sri Mulyani mencabut PMK ini.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung bilang aturan ini memberatkan e-commerce sebab, ekonomi digital juga merangkul transaksi di media sosial. Sementara dalam PMK tersebut, dia menilai cenderung berat sebelah.

Akibatnya, pelapak di market place bisa memindahkan lapaknya ke media sosial yang belum disinggung soal tertib administrasi pajak.

Ignatius mengatakan dari sisi e-commerce sebetulnya tidak ada masalah untuk dapat tertib administrasi. Menanggapi, dibentuknya direktorat baru tersebut, Ignasius bilang pemerintah jangan hanya melihat ekonomi digital dari aspek e-commerce saja.

Tapi juga dari sisi ekonomi di media sosial. “ Saya rasa masih ada kesenjangan, kecuali sama-sama mengambil data dari media sosial,” kata Ignasius kepada Kontan.co.id.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×