kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Aturan insentif pajak super deduction tax tinggal menunggu diteken Presiden Jokowi


Rabu, 19 Juni 2019 / 16:16 WIB
Aturan insentif pajak super deduction tax tinggal menunggu diteken Presiden Jokowi


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan regulasi baru mengenai pemberian insentif super deduction tax. Insentif ini diberikan untuk industri yang berinvestasi dalam pendidikan vokasi dan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir memastikan aturan tersebut akan keluar dalam waktu dekat sebab hanya tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo. Sebelumnya Kementerian Perekonomian bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah akan merilis beleid ini, kemarin (18/6), namun batal.

"Super deduction tax lagi ditunggu mau ditandatangani Presiden, belum ditandatangani tetapi sudah di meja. Mungkin tidak terlalu lama lagi karena sudah diparaf oleh lima menteri," jelas Iskandar saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (19/6).

Nantinya aturan ini akan terbit dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Sehingga dalam proses pembuatannya memang diperlukan harmonisasi antar kementerian. Lima nenteri yang sudah ikut menandatangani beleid tersebut adalah Menko Ekonomi Darmin Nasution, Menkeu Sri Mulyani, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartato.

Iskandar menambahkan pada intinya aturan super deduction tax ini untuk pendidikan dan pelatihan vokasi serta litbang. Potongannya sebesar 200% dari biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk vokasi. Ini menjadi pengurang biaya dalam laporan laba/rugi perusahaan.

"Kalau yang vokasi sudah 100% dapat lagi 100% sebagai pengurang biaya jadi dapatnya 200%," jelas dia.

Sebagai simulasi, apabila biaya yang dikeluarkan perusahaan saat menjalin kerjasama pelatihan dengan vokasi sebesar Rp 1 miliar, maka pemerintah akan mengurangi terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp 2 miliar kepada perusahaan tersebut.

Adapun, insentif ini merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong swasta berpartisipasi dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM). Ini sejalan dengan program pemerintah lima tahun ke depan yang akan fokus pada peningkatan kualitas SDM.

Sebelumnya Menperin Airlangga Hartato mengatakan, ada 36 usulan kompetensi keahlian di berbagai sektor industri yang akan masuk dalam beleid ini. Beberapa diantaranya elektronika industri, permesinan, pengecoran, pengelasan, kimia industri, desain produk furniture, perbaikan dan perawatan audio video, pembuatan produk furniture, konstruksi kapal, perancangan dan perbaikan otomotif, dan perbaikan bodi otomotif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×