kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini Strategi DJP untuk Kejar Target Rasio Pajak 12,3% Pada Tahun 2025


Senin, 16 September 2024 / 07:52 WIB
Ini Strategi DJP untuk Kejar Target Rasio Pajak 12,3% Pada Tahun 2025
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan sejumlah strategi guna mendongkrak rasio pajak pada tahun 2025.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan sejumlah strategi guna mendongkrak rasio pajak pada tahun 2025. Rasio pajak ditargetkan meningkat menjadi 12,3% tahun depan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, mengatakan dalam angka meningkatkan rasio pajak pada tahun 2025, DJP akan menempuh berbagai upaya. Di antaranya penguatan implementasi coretax system hingga penguatan pelaksanaan UU HPP. 

"Kami juga berupaya compatible dengan perkembangan digitalisasi IT dan sistem perpajakan global," jelas Dwi kepada Kontan, Jumat (13/9). 

Baca Juga: Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah Tidak Punya Pilihan, Rasio Pajak Harus Naik

Selain itu Dwi menyebutkan juga akan adanya insentif fiskal untuk akselerasi investasi. DJP juga berupaya untuk optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence. 

"Juga akan ada penataan organisasi dan wajib pajak," ujarnya. 

Di sisi lain, Dwi menjelaskan penghitungan tax ratio yang yang dilakukan Indonesia berbeda dengan OECD. Besaran tax ratio ditentukan oleh struktur ekonomi suatu negara, policy perpajakan, dan kapasitas otoritas pajak dalam mengumpulkan penerimaan. Hal ini menyebabkan besaran tax ratio di Indonesia tidak seperti negara-negara OECD lainnya, karena terdapat komponen penghitungan yang berbeda.

Baca Juga: Rasio Pajak Dinilai Turun Tajam pada Era Kepemimpinan Presiden Jokowi

Menurut OECD, penerimaan pajak untuk menghitung tax ratio mencakup penerimaan pajak pusat, pajak daerah, kepabeanan dan cukai, serta PNBP sumber daya alam terhadap PDB, dan ditambah social contribution. 

"Sementara itu, dalam perhitungan APBN, Indonesia menggunakan definisi dalam arti sempit yaitu pajak pusat termasuk kepabeanan dan cukai," ungkapnya. 

Selanjutnya: Resep Nasi Goreng Aceh Bumbu Rempah yang Rasanya Bikin Ketagihan

Menarik Dibaca: Resep Nasi Goreng Aceh Bumbu Rempah yang Rasanya Bikin Ketagihan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×