Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong pemerintah untuk memperluas basis pajak guna meningkatkan penerimaan negara.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Jefry Romdonny mengatakan bahwa berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sektor informal dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) masih memberikan kontribusi pajak yang rendah.
Ia menyebut, lebih dari 60% pelaku UMKM belum sepenuhnya terdaftar atau patuh dalam pelaporan pajak.
Baca Juga: Tax Ratio Rendah Jadi Masalah Klasik, Indonesia Perlu Redesain Kebijakan Pajak
"Ini menunjukkan bahwa potensi penerimaan pajak yang belum tergali secara optimal," ujar Jefry dalam Rapat bersama Kementerian Keuangan, Rabu (13/11).
Oleh karena itu, dirinya menyarankan pemerintah untuk memperluas basis pajak dengan menargetkan sektor informal dan UMKM melalui pendekatan berbasis digitalisasi.
"Reformasi sistem perpajakan domestik juga dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan meminimalisir praktik penghindaran pajak," katanya.
Sebagai informasi, hingga Oktober 2024, realisasi penerimaan pajak baru terkumpul Rp 1.517,5 triliun. Realisasi ini baru setara 76,3% dari target APBN 2024 sebesar Rp 1.988,9 triliun.
Realisasi penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi 0,4% year on year (yoy) jika dibandingkan realisasi pada periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 1.523,9 triliun.
Baca Juga: Masyarakat Kelas Menengah Irit Belanja, Anggota DPR Khawatir Defisit APBN Jebol
Selanjutnya: Harga Beras, Bawang, dan Minyak Goreng Makin Mahal di Maluku Hari Ini (13/11)
Menarik Dibaca: 6 Makanan yang Sebaiknya Tak Dikonsumsi Sebelum dan Selama Jadwal Penerbangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News