kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   6.000   0,39%
  • USD/IDR 16.200   -65,00   -0,40%
  • IDX 7.080   -2,93   -0,04%
  • KOMPAS100 1.048   -3,07   -0,29%
  • LQ45 822   1,36   0,17%
  • ISSI 211   -2,01   -0,94%
  • IDX30 422   2,45   0,58%
  • IDXHIDIV20 505   4,21   0,84%
  • IDX80 120   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 123   -1,69   -1,35%
  • IDXQ30 140   1,02   0,74%

PHK Melonjak pada 2024, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Turut Merosot


Selasa, 07 Januari 2025 / 17:29 WIB
PHK Melonjak pada 2024, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Turut Merosot
ILUSTRASI. Warga berjalan sepulang bekerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2024 diperkirakan menjadi penyebab rasio kepatuhan formal Wajib Pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2024 diperkirakan menjadi penyebab rasio kepatuhan formal Wajib Pajak pada periode tersebut mengalami penurunan.

Berdasarkan data Satudata yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), terdapat 63.947 tenaga kerja yang terkena PHK pada periode Januari hingga Oktober 2024.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar menduga bahwa penurunan kepatuhan Wajib Pajak tersebut berkaitan dengan isu pelemahan ekonomi maupun peningkatan jumlah PHK pada tahun 2024.

Baca Juga: Celios Menilai Pemerintah Sulit Mengejar Investasi Rp 1.905 Triliun di 2025

Dalam hal ini, Fajry memperkirakan bahwa mereka yang seharusnya non aktif (NE) baik karena tidak memiliki penghasilan lagi dikarenakan PHK ( Wajib Pajak Orang Pribadi) ataupun usahanya tutup (Wajib Pajak Badan), belum mengubah statusnya menjadi NE. 

Padahal, jika statusnya NE maka Wajib Pajak tersebut tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.

"Kondisi ini seperti era Covid-19 lalu. Ketika kepatuhan formal turun akibat banyaknya PHK maupun penutupan usaha," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (7/1).

Untuk diketahui, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan total SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak hingga 31 Desember 2024 mencapai 16,52 juta SPT.

Baca Juga: Siap Panas di Tengah Musim Dingin yang Menghantui

Angka ini telah melewati target sebanyak 16,04 juta SPT. Adapun pada 2024 total wajib pajak yang menyampaikan SPT adalah sebanyak  19,27 juta.

"Target SPT tahunan yang disampaikan ada di 16.040.339 atau kalau dihitung capaiannya ada di 103,05% dari target," ujar Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1).

KONTAN menghitung, berkaca dari data tersebut, rasio kepatuhan formal pada 2024 tercatat mencapai 85,72%. Angka ini sudah melebihi target rasio kepatuhan formal 2024 yang ditetapkan sebesar 83,22%.

Hanya saja, merujuk pada Laporan Tahunan DJP 2023, rasio kepatuhan formal pada 2023 mencapai 86,97%. Artinya ada penurunan rasio kepatuhan pada tahun ini jika dibandingkan pada tahun 2023.

Baca Juga: Optimisme Pebisnis Masih Dibayangi Lesu Daya Beli

Angka ini juga lebih rendah jika dibandingkan dengan rasio kepatuhan formal pada tahun 2022 yang tercatat 86,8%.

Selanjutnya: Bertemu Bos Apple, Menperin Tegaskan Urgensi Pembangunan Pabrik di Indonesia

Menarik Dibaca: Soul Parking Dapat Pendanaan Seri A Untuk Dorong Pertumbuhan Parkir Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×