Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat adanya penurunan rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan total SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak hingga 31 Desember 2024 mencapai 16,52 juta SPT.
Angka ini telah melewati target sebanyak 16,04 juta SPT. Adapun pada 2024 total wajib pajak yang menyampaikan SPT adalah sebanyak 19,27 juta.
"Target SPT tahunan yang disampaikan ada di 16.040.339 atau kalau dihitung capaiannya ada di 103,05% dari target," ujar Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1).
Baca Juga: Musim Lapor SPT Dimulai, Sebanyak 45.554 Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
KONTAN menghitung, berkaca dari data tersebut, rasio kepatuhan formal pada 2024 tercatat mencapai 85,72%. Angka ini sudah melebihi target rasio kepatuhan formal 2024 yang ditetapkan sebesar 83,22%.
Hanya saja, merujuk pada Laporan Tahunan DJP 2023, rasio kepatuhan formal pada 2023 mencapai 86,97%. Artinya ada penurunan rasio kepatuhan pada tahun ini jika dibandingkan pada tahun 2023.
Angka ini juga lebih rendah jika dibandingkan dengan rasio kepatuhan formal pada tahun 2022 yang tercarat 86,8%.
Sementara berdasarkan catatan KONTAN, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada 2017 sebesar 72,58%, menurun pada 2018 menjadi 71,10%. Pada tahun 2019 naik lagi menjadi 73,06%, kemudian pada tahun 2020 mencapai 77,63%, dan meningkat di tahun 2021 menjadi 84,07%.
Baca Juga: Sistem Pajak Canggih Coretax Meluncur Januari 2025
Selanjutnya: Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh BRICS, Kadin: Buka Peluang Kerja Sama Ekonomi
Menarik Dibaca: 5 Pilihan Jus Penurun Kadar Kolesterol Tinggi secara Alami, Coba Konsumsi Yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News