kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   4,00   0,02%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

Presiden Prabowo Resmi Teken Pemberhentian Ali Berawi dari Deputi IKN


Jumat, 04 Juli 2025 / 14:53 WIB
Presiden Prabowo Resmi Teken Pemberhentian Ali Berawi dari Deputi IKN
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi memberhentikan Prof Mohammed Ali Berawi, M. Eng. Sc, Ph.D dari jabatannya sebagai Deputi idang Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Ini merupakan kelanjutan dari surat pengunduran diri yang diajukan yang bersangkutan pada 7 Februari lalu. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/nz


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi memberhentikan Prof Mohammed Ali Berawi, M. Eng. Sc, Ph.D dari jabatannya sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Ini merupakan kelanjutan dari surat pengunduran diri yang diajukan yang bersangkutan pada 7 Februari lalu.

Pemberhentian ini tertuang dalam Petikan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 111/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2025 dan ditandatangani langsung oleh Presiden.

Baca Juga: Kepala OIKN Sebut Pembangunan IKN Fase II Dilakukan Akhir Juni 2025

Dalam petikan Keppres tersebut, disebutkan bahwa pemberhentian Prof. Mohammed Ali Berawi berlaku terhitung sejak pelantikan pejabat baru, disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Menanggapi keputusan ini, Mohammed Ali Berawi yang akrab disapa Ale, menyampaikan rasa syukurnya melalui pesan pribadi kepada Kompas.cpm, Jumat (4/7/2025).

"Alhamdulillah, Keputusan Presiden (Keppres) nomor 111/TPA Tahun 2025 telah keluar. Bersamaan dengan keppres ini maka berakhir secara resmi tugas saya sebagai Deputi THD OIKN," ujar Ale.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan Pimpinan Tinggi Madya OIKN atas kerja sama yang terjalin selama menjalankan tugas.

"Terima kasih buat semua teman-teman JPT Madya OIKN atas kerja sama menjalankan tugas. Mohon maaf lahir batin jika ada kesalahan dan kekurangan selama bekerja bersama," imbuhnya.

Baca Juga: Agung Wicaksono Hengkang dari OIKN Ke Pertamina, Investasi Dipastikan Tak Terganggu

Mengakhiri pesannya, Ale mendoakan kesuksesan bagi semua pihak dalam upaya membangun republik tercinta.

"Sukses selalu bagi kita semua untuk membangun republik tercinta," tandasnya.

Pemberhentian Prof. Mohammed Ali Berawi ini menjadi bagian dari perombakan atau penyegaran di tubuh Otorita IKN, seiring dengan percepatan pembangunan dan persiapan pemindahan ibu kota negara. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×