Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melantik Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara pada hari ini, Selasa (13/8) pukul 10.30 WIB.
Pelantikan Patrialis sebagai Hakim Konstitusi hingga kini masih menuai kontroversi karena dinilai pemilihan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tidak transparan.
Selain Patrialis, SBY juga kembali melantik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Maria Farida Indrati sebagai hakim MK untuk masa jabatan 2013-2016.
Pelantikan ini dihadiri Menteri Kabinet Indonesia bersatu Jilid II, Panglima TNI, Kapolri, dan sejumlah petinggi lembaga negara lainnya.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto mengatakan pemilihan Patrialis sebagai hakim MK sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasalnya, dalam memilih hakim MK pemerintah memiliki jatah untuk menentukan tiga hakim MK dan itu menjadi kewenangan pemerintah.
Djoko menegaskan, pemilihan Patrialis sudah melalui proses internal yang matang dan presiden SBY telah mempertimbangkannya dengan matang. Sehingga tidak ada kesalahan prosedural dalam pemilihan Patrialis.
Kendati demikian sebagian kalangan tetap menolak pemilihan Patrialis sebagai hakim MK karena dinilai tidak transparan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai, pemilihan Patrialis melanggar aturan karena tidak memenuhi unsur transparansi dan partisipatif.
Artinya, meskipun secara prosedural pemilihan Patrialis sudah benar, tetapi seharusnya pemerintah melakukannya secara transparan sehingga tidak mengundang kecurigaan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News