kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Jimly: Pemilihan Patrialis sebagai MK melanggar


Kamis, 08 Agustus 2013 / 12:27 WIB
Jimly: Pemilihan Patrialis sebagai MK melanggar
ILUSTRASI. Pergerakan rupiah akan ditentukan perkembangan konflik Rusia Ukraina../pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/05/2021.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assidiqie menilai pemilihan Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebagai hakim MK melanggar aturan. Pasalnya, proses pemilihan yang dilakukan oleh pemerintah tidak memenuhi unsur transparansi dan partisipatif.

Hal itu dikatakan Jimly saat ditemui usai melakukan acara silaturahim dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Kamis (8/8). "Kasus yang sekarang itu, yah bau-baunya melanggar, karena tidak transparan dan tidak paritisipatif," tutur Jimly.

Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini, pemilihan Patrialis dari segi prosedur kurang sempurna. Pasalnya, pemilihan politisi PAN ini dilakukan secara tiba-tiba. Padahal seharusnya pemerintah mengumumkan terlebih dahulu kepada publik untuk memenuhi unsur transparansi. 

Meskipun demikian, Jimly bilang pemilihan Patrialis tetap sah karena itu merupakan kewenangan pemerintah. Yang salah justru caranya, karena tidak ada aturan yang mengatur prosedur teknis pemilihan hakim MK. Padahal seharusnya, perlu ada instruksi presiden (inspres) khusus tentang prosedur pemilihan hakim MK oleh pemerintah.

Demikian juga harus ada aturan bagi Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk peraturan mahkamah agung untuk memilih hakim MK. Saat ini, aturannya pemilihan hakim MK hanya ada di DPR. Jadi karena belum ada aturan teknis pemilihan hakim MK oleh pemerintah maka pemilihan tersebut tergantung pada tafsir masing-masing lembaga negara. 

Jadi Jimly menganjurkan agar sebaiknya pemerintah membuat aturan khusus dalam pemilihan hakim MK ke depan karena Undang-Undangnya telah ada. 

Secara pribadi, lanjut Jimly, kapasitas Patrialis sebagai hakim MK tidak diragukan lagi. Ia juga secara pribadi tidak salah. Namun karena pemilihannya ini tidak transparan, justru Patrialis yang terkesan tidak dipercaya publik dan itu menurunkan kepercayaan masyarakat kepadanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×