Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Tujuan pengaturan ekspor pasir laut sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Adapun kedua Permendag itu merupakan aturan turunan dari peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan mengatakan, pembukaan ekspor pasir laut diputusan di sidang kabinet.
Bara mengatakan, proses pengkajian dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan.
“Ini kan kalau soal ekspor pasir laut ini kan merupakan kebijakan pemerintah, diputuskan di rapat kabinet,” kata Bara saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Bara mengatakan, Kemendag hanya di proses tahap final, yakni perizinan ekspor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat Prediksi Singapura Jadi Satu-satunya Negara Pembeli Pasir Laut Indonesia"
Selanjutnya: Jadwal SIM Keliling Surabaya Hari ini (26/9), Perpanjang SIM Bawa Persyaratan ini
Menarik Dibaca: Liburan Keliling Dunia Lewat 5 Variety Show Traveling Korea, Tonton Yuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News