Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat ekonomi dan energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi memprediksi, Singapura menjadi satu-satunya negara yang membeli pasir laut asal Indonesia.
Hal ini disampaikan Fahmy menanggapi kebijakan pemerintah Indonesia yang membuka lagi keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun.
“Satu-satunya negara yang akan membeli pasir laut Indonesia adalah Singapura untuk reklamasi memperluas daratannya. Sangat ironis, kalau pengedukan pasir laut itu menyebabkan tenggelamnya sejumlah pulau yang mengerutkan daratan wilayah Indonesia,” kata Fahmy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/9/2024).
Di sisi lain, kata Fahmy, Singapura akan semakin meluas sebagai hasil reklamasi yang ditimbun dari pasir laut Indonesia.
Fahmy menjelaskan, ekspor pasir laut itu akan memicu dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan ekologi laut.
“Menyebabkan tenggelamnya pulau yang membahayakan bagi rakyat di pesisir pantai, dan meminggirkan nelayan yang tidak dapat melaut lagi,” kata dia.
Fahmy menambahkan, kebijakan ekspor pasir laut tidak tepat jika untuk menambah pendapatan negara.
Baca Juga: Ramai-Ramai Menolak Kebijakan Ekspor Pasir Laut
“Kementerian Keuangan mengaku selama ini penerimaan negara yang kecil dari hasil ekspor laut, termasuk pasir laut. Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk ekspor pasir laut jauh lebih besar ketimbang pendapatan yang diperoleh, sehingga ekspor pasir laut itu tidak layak,” kata Fahmy.
Fahmy menyebutkan, biaya yang diperhitungkan itu termasuk kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan dan ekologi, serta potensi tenggelamnya sejumlah pulau.
Diketahui, Kementerian Perdagangan memperbolehkan ekspor pasir laut dengan merevisi dua Permendag. Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Kemendag mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Baca Juga: Kalangan DPR Meminta Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ditunda
Tujuan pengaturan ekspor pasir laut sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Adapun kedua Permendag itu merupakan aturan turunan dari peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan mengatakan, pembukaan ekspor pasir laut diputusan di sidang kabinet.
Bara mengatakan, proses pengkajian dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan.
“Ini kan kalau soal ekspor pasir laut ini kan merupakan kebijakan pemerintah, diputuskan di rapat kabinet,” kata Bara saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Bara mengatakan, Kemendag hanya di proses tahap final, yakni perizinan ekspor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat Prediksi Singapura Jadi Satu-satunya Negara Pembeli Pasir Laut Indonesia"
Selanjutnya: Jadwal SIM Keliling Surabaya Hari ini (26/9), Perpanjang SIM Bawa Persyaratan ini
Menarik Dibaca: Liburan Keliling Dunia Lewat 5 Variety Show Traveling Korea, Tonton Yuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News