Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat ekonomi dan energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi memprediksi, Singapura menjadi satu-satunya negara yang membeli pasir laut asal Indonesia.
Hal ini disampaikan Fahmy menanggapi kebijakan pemerintah Indonesia yang membuka lagi keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun.
“Satu-satunya negara yang akan membeli pasir laut Indonesia adalah Singapura untuk reklamasi memperluas daratannya. Sangat ironis, kalau pengedukan pasir laut itu menyebabkan tenggelamnya sejumlah pulau yang mengerutkan daratan wilayah Indonesia,” kata Fahmy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/9/2024).
Di sisi lain, kata Fahmy, Singapura akan semakin meluas sebagai hasil reklamasi yang ditimbun dari pasir laut Indonesia.
Fahmy menjelaskan, ekspor pasir laut itu akan memicu dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan ekologi laut.
“Menyebabkan tenggelamnya pulau yang membahayakan bagi rakyat di pesisir pantai, dan meminggirkan nelayan yang tidak dapat melaut lagi,” kata dia.
Fahmy menambahkan, kebijakan ekspor pasir laut tidak tepat jika untuk menambah pendapatan negara.
Baca Juga: Ramai-Ramai Menolak Kebijakan Ekspor Pasir Laut
“Kementerian Keuangan mengaku selama ini penerimaan negara yang kecil dari hasil ekspor laut, termasuk pasir laut. Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk ekspor pasir laut jauh lebih besar ketimbang pendapatan yang diperoleh, sehingga ekspor pasir laut itu tidak layak,” kata Fahmy.
Fahmy menyebutkan, biaya yang diperhitungkan itu termasuk kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan dan ekologi, serta potensi tenggelamnya sejumlah pulau.
Diketahui, Kementerian Perdagangan memperbolehkan ekspor pasir laut dengan merevisi dua Permendag. Revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Kemendag mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Baca Juga: Kalangan DPR Meminta Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ditunda