kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.291   14,00   0,09%
  • IDX 7.140   43,32   0,61%
  • KOMPAS100 1.026   0,52   0,05%
  • LQ45 779   2,15   0,28%
  • ISSI 234   0,17   0,07%
  • IDX30 402   1,16   0,29%
  • IDXHIDIV20 463   0,95   0,21%
  • IDX80 115   0,26   0,23%
  • IDXV30 117   0,40   0,34%
  • IDXQ30 129   -0,04   -0,03%

Pratikno Tegaskan Komitmen Pemerintah, Pendidikan Dasar Gratis Akan Dilaksanakan


Jumat, 30 Mei 2025 / 14:48 WIB
Pratikno Tegaskan Komitmen Pemerintah, Pendidikan Dasar Gratis Akan Dilaksanakan
ILUSTRASI. Menko PMK akan segera berkoordinasi dengan lintas pihak untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendidikan dasar gratis. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/sgd/Spt.


Sumber: Kompas TV | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan akan segera berkoordinasi dengan lintas pihak untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendidikan dasar gratis.

Demikian Pratikno merespons putusan MK tentang pendidikan dasar gratis sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/5/2025).

“Kami akan segera menyelenggarakan koordinasi melibatkan kementerian/lembaga terkait, untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat,” kata Pratikno.

Menurut Pratikno, putusan MK tersebut menegaskan kembali bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana amanat konstitusi.

“Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pratikno berharap putusan MK bisa memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi, terutama bagi keluarga tidak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Pratikno pun menegaskan Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi. 

“Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif,” ujarnya.

Baca Juga: Menko PMK Pratikno Berbicara Mengenai Polemik Ijazah Jokowi, Apa Katanya?

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

MK menyatakan, putusan tersebut selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×