kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Prabowo Minta Kebijakan TKDN Fleksibel, Realistis, dan Diganti Insentif


Kamis, 10 April 2025 / 12:30 WIB
Prabowo Minta Kebijakan TKDN Fleksibel, Realistis, dan Diganti Insentif
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) perlu ditinjau kembali.. KONTAN/Baihaki/8/4/2025


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) perlu ditinjau kembali.

Menurutnya, masalah TKDN merupakan permasalahan yang luas. Hal itu terkait permasalahan pendidikan, sains atau ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).

"Jadi itu ngga bisa dengan cara bikin regulasi, TKDN naik," ujar Prabowo dalam sarasehan ekonomi, Selasa (8/4).

Prabowo menilai, jika TKDN dipaksakan akhirnya membuat Indonesia kalah kompetitif. Sebab itu, Ia meminta jajaran membuat kebijakan TKDN yang realistis.

"Saya sangat setuju TKDN fleksibel sajalah. Mungkin diganti dengan insentif," terang Prabowo.

Baca Juga: Prabowo Minta Kebijakan Kuota Impor Dihapus, Ini Alasannya

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melindungi investasi manufaktur dalam negeri. 

Perlindungan diberikan dalam bentuk menjaga permintaan pasar domestik terutama yang berasal belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. 

Selain itu, permintaan domestik atas produk elektronik yang menggunakan frekuensi publik seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT), televisi, dan lainnya juga terjaga permintaan domestiknya oleh kebijakan TKDN melalui belanja konsumsi rumah tangga.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan, besarnya daya tarik pasar domestik ini harus Kemenperin manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN. 

Febri menegaskan, kebijakan TKDN berlaku untuk semua produk manufaktur tanpa diskriminasi atau keistimewaan terhadap asal negara investor tersebut. 

Semua fasilitas produksi yang dibangun di Indonesia dan menghasilkan produk manufaktur berhak mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Prabowo Bakal Tawarkan Aset Eks BLBI di Karawaci ke Qatar

Berdasarkan perhitungan dampak ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS) diketahui bahwa efek berganda ekonomi kebijakan TKDN sekitar 2,2. Artinya setiap belanja Rp 1 produk manufaktur dalam negeri bisa menciptakan nilai ekonomi sebesar Rp 2,2. 

Pada tahun 2024 nilai belanja pemerintah dan BUMN/BUMD atas produk manufaktur kurang lebih sekitar Rp 1.441 triliun. Dengan demikian nilai ekonomi dengan pemberlakuan kebijakan ini mencapai kurang lebih Rp 3.170 triliun.

"Besarnya dampak yang muncul dari penggunaan produk dalam negeri tentu tidak bisa dianggap main-main. Hal ini terjadi karena belanja produk dalam negeri menciptakan backward linkage dan forward linkage dalam sektor-sektor ekonomi Indonesia,” jelas Febri dalam siaran pers, Jumat (29/11/2024).

Selanjutnya: Trump Bikin Elon Musk Rugi Triliunan! Kekayaan Anjlok Jadi di Bawah Rp 5.060 Triliun

Menarik Dibaca: Promo Dunkin Khusus Hari Kamis, Bisa Dapat Gratis 4 Donut Classic dan 1 Minuman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×