Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada Juni 2025.
Hal itu tercantum dalam PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Prabowo mengatakan, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah. Termasuk PNS, PPPK, TNI-Polri, hakim, serta pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
Baca Juga: THR ASN Cair pada 17 Maret 2025
Besaran pemberian bagi ASN pusat meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Pensiunan diberikan uang pensiun bulanan.
THR akan dibayarkan dua minggu sebelum hari raya idul fitri. Mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025.
"Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah. Yaitu pada Juni 2025," ucap Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/3).
Baca Juga: Menkeu Pastikan THR ASN Cair 100%, Perpres Sedang Diselesaikan Presiden
Selanjutnya: Konsumsi Masyarakat Meningkat, Proporsi untuk Tabungan Menipis
Menarik Dibaca: Didominasi Cuaca Berawan, Ini Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (12/3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News