Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ASN, PPPK, Hakim, TNI-Polri, dan pensiunan.
Prabowo mengatakan bahwa pemerintah menyadari saat ramadan dan Idul Fitri mobilitas masyarakat akan sangat tinggi. Demikian juga dalam tingkat konsumsi.
Oleh karena itu pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat. Antara lain, penurunan harga tiket pesawat sebesar 13%-14% selama dua minggu masa liburan Idul Fitri, diskon tarif tol selama mudik lebaran, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.
"Saya telah menandatangani PP nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara," ujar Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/3).
Baca Juga: Menkeu Pastikan THR ASN Cair 100%, Perpres Sedang Diselesaikan Presiden
THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah. Termasuk PNS, PPPK, TNI-Polri, hakim, serta pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
Besaran pemberiannya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.
"THR akan dibayarkan dua minggu sebelum hari raya idul fitri, mulai dicairkan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," ucap Prabowo.
Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah. Yaitu pada Juni 2025.
"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran," ucap Prabowo.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pencairan THR ASN akan Diumumkan Presiden Prabowo
Selanjutnya: UNIDO Jajaki Peluang Pengembangan Industri Hijau dan Hilirisasi Nikel di Indonesia
Menarik Dibaca: 7 Cara Menyembuhkan Asam Urat dengan Cepat, Simak Penjelasannya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News