kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.678   2,00   0,01%
  • IDX 8.521   -0,43   -0,01%
  • KOMPAS100 1.181   1,50   0,13%
  • LQ45 857   0,11   0,01%
  • ISSI 301   1,37   0,46%
  • IDX30 442   -1,77   -0,40%
  • IDXHIDIV20 511   -1,57   -0,31%
  • IDX80 133   0,24   0,18%
  • IDXV30 136   -0,19   -0,14%
  • IDXQ30 141   -0,45   -0,31%

Prabowo Bebaskan Eks Bos ASDP Ira Puspadewi di Kasus Korupsi, Ini Profil & Kinerjanya


Rabu, 26 November 2025 / 08:20 WIB
Prabowo Bebaskan Eks Bos ASDP Ira Puspadewi di Kasus Korupsi, Ini Profil & Kinerjanya
ILUSTRASI. Prabowo Bebaskan Eks Bos ASDP Ira Puspadewi di Kasus Korupsi, Ini Profil & Kinerjanya


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, resmi mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Ira terbebas dari kasus korupsi akuisisi ASDP Indonesia atas PT Jembatan Nusantara (JN). Simak profil Ira Puspadewi serta rekam jejaknya memimpin ASDP.

Diberitakan Kompas.com, Ira Puspadewi bebas dari seluruh konsekuensi hukum atas kasus korupsi setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa rehabilitasi tersebut memiliki implikasi langsung terhadap perkara yang menjerat Ira. “Kira-kira begitulah,” kata Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai gugurnya vonis perkara ASDP, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga: Magang Nasional Batch III 2025 Segera Dibuka: Cek Jadwal, Syarat Lengkap & Uang Saku

Vonis 4,5 Tahun dalam Kasus Akuisisi PT JN

Sebelumnya, Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan dalam perkara korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019–2022.

Hakim menyatakan Ira melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, karena dianggap memperkaya pihak lain. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,25 triliun yang dinikmati pihak pemilik PT JN, Adjie.

Namun, hakim juga menegaskan bahwa Ira tidak menerima uang hasil korupsi, melainkan dianggap lalai dalam tata kelola aksi korporasi.

Tonton: Hans Patuwo Diusulkan Jadi CEO Baru, Saham GOTO Melesat 6,25 Persen

Dissenting Opinion: Harusnya Diputus Lepas

Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai bahwa Ira dan dua mantan direksi ASDP lainnya—Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono—seharusnya dinyatakan onslag atau bebas dari segala tuntutan.

“Perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan, tapi bukan tindak pidana karena merupakan keputusan bisnis yang dilindungi *business judgement rule*,” ujar Sunoto.

Menurutnya:

- Keputusan akuisisi PT JN merupakan tindakan bisnis, bukan kejahatan.  
- Tidak ada niat jahat atau keuntungan pribadi bagi para terdakwa.  
- Para terdakwa tidak memiliki hubungan keluarga atau bisnis dengan pemilik PT JN.  
- Proses yang dijalankan berada dalam koridor kehati-hatian dan prosedur.

Dengan demikian, menurut Sunoto, seluruh terdakwa seyogianya diputus lepas.

Baca Juga: 1,9 Juta Penerima Bansos Berpotensi Dihapus: Cek Status Di Cekbansos.kemensos.go.id

Ira Puspadewi Bantah Lakukan Korupsi

Usai putusan, Ira kembali menyampaikan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi. “Kami tidak korupsi sama sekali,” ujarnya.

Ira menjelaskan bahwa akuisisi PT JN justru memperkuat posisi ASDP, terutama layanan di wilayah 3T. ASDP juga memperoleh 53 kapal berizin trayek komersial, yang memperkuat skema subsidi silang untuk trayek nonkomersial.

“Akuisisi ini memperkuat ASDP untuk melayani wilayah 3T,” kata Ira.

Ira juga meminta perlindungan hukum dari Presiden Prabowo bagi profesional BUMN yang mengambil keputusan strategis untuk kepentingan bangsa.

Istana Pastikan Ira Langsung Bebas

Dengan rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo, Ira dipastikan dapat langsung keluar dari proses hukum dan kembali mendapatkan pemulihan hak.

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari penyelarasan keadilan bagi para profesional BUMN yang dianggap bertindak berdasarkan keputusan bisnis, bukan motif korupsi.

Baca Juga: 9 Jutaan Wajib Pajak Belum Aktivasi Akun Coretax, Simak Caranya Agar Mudah Lapor SPT!

Profil Ira Puspadewi  
- Jabatan: Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry sejak ditunjuk 22 Desember 2017.
- Masa jabatan: 2017 hingga 2022 (periode menjabat Dirut).
- Rekam jejak: Sebelum kasus hukum, Ira dianggap sebagai salah satu eksekutif perempuan di sektor transportasi nasional dengan reputasi sebagai pemimpin yang mendorong modernisasi layanan penyeberangan laut. 
- Kekayaan terakhir tercatat (per 20 September 2024): sekitar Rp 37,5 miliar (berdasarkan LHKPN).

Baca Juga: Bea Cukai Siapkan Aturan Baru, Kuota Pasar Domestik Kawasan Berikat Dipangkas

Kinerja ASDP di Era Ira Puspadewi  

Selama masa kepemimpinan Ira, beberapa aspek kinerja ASDP mendapat sorotan positif, antara lain:

- ASDP melakukan pengembangan armada dan infrastruktur pelabuhan, dengan fokus memperluas layanan ke wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). 
- ASDP mencatat tren peningkatan pendapatan dan laba selama masa itu, menurut laporan internal; perusahaan mengklaim melakukan perbaikan tata kelola perusahaan (GCG). 
- Di 2022, di masa jabatan Ira, ASDP menerima penghargaan “The Best Industry Marketing Champion – Transportation" atas inovasi transformasi layanan feri dan pelabuhan. 

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian audited periode Januari–Desember 2024, ASDP membukukan pendapatan sebesar Rp5,02 triliun dengan laba bersih sebesar Rp447,31 miliar.

Deretan Mobil Baru di Gaikindo Jakarta Auto Week

Selanjutnya: Bea Cukai Bakal Pangkas Kuota Kawasan Berikat

Menarik Dibaca: Melejit Tinggi, Simak Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu (26/11)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×