Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penundaan pemberlakuan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dinilai sebagai langkah bijaksana.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Teguh Dartanto mengapresiasi keputusan tersebut dan menekankan pentingnya persiapan atau stimulus bagi masyarakat, terutama golongan menengah dan bawah, sebelum kebijakan PPN diberlakukan.
"Kompensasi ini diperlukan untuk diberikan kepada golongan menengah dan bawah yang paling terdampak dengan adanya kenaikan PPN 12% ini," ujar Teguh kepada Kontan.co.id, Rabu (27/11).
Baca Juga: Kondisi Fiskal Makin Berat, Ekonom Proyeksi Kenaikan Tarif PPN 12% Tetap Berjalan
Salah satu bentuk kompensasi yang diusulkan adalah pemberian subsidi listrik. Teguh menyarankan diskon tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 Watt ke bawah.
"Hal ini bisa dilaksanakan karena informasi pelanggan listrik sudah cukup lengkap by name by address sehingga mudah diimplementasikan," katanya.
Selain itu, subsidi listrik juga bisa diberikan untuk sektor industri, khususnya untuk penggunaan di siang hari. Langkah ini tidak hanya menjadi stimulus bagi pelaku industri, tetapi juga memanfaatkan kelebihan pasokan listrik (over supply) yang saat ini dimiliki.
Teguh juga menyoroti perlunya subsidi jaminan sosial bagi pekerja informal yang rentan dan miskin. Ia menyarankan pemerintah memberikan subsidi untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: HIPMI Dorong Pemerintah Beri Stimulus ke Masyarakat Sebelum Kerek Tarif PPN 12%
"Sehingga bisa membuat para pekerja informal bisa kerja keras tanpa cemas. Biaya untuk JKK dan JKM sekitar 10 juta orang hanya membutuhkan Rp 2,1 triliun," katanya.
Sebelumnya, pemerintah memberi sinyal untuk melakukan penundaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Sinyal penundaan tersebut disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan kepada awak media, Rabu (27/11).
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Ketua DEN, Jodi Mahardi menjelaskan bahwa kebijakan penerapan PPN 12% di 2025 masih dalam kajian mendalam.
Baca Juga: Tarif PPN 12% Berpotensi Menambah Biaya Produksi Batubara
"Menanggapi pemberitaan mengenai kebijakan PPN menjadi 12%, kami perlu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam," kata Jodi kepada Kontan.co.id, Rabu (27/11).
Menurutnya, dalam menghadapi berbagai tantangan global maupun domestik, seperti potensi dampak Presidensi Trump 2.0, pelemahan ekonomi China, serta melemahnya daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah, pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
"Oleh karena itu, berbagai kebijakan ekonomi, termasuk terkait PPN, tengah dikaji secara komprehensif guna memastikan keberlanjutannya sejalan dengan kondisi ekonomi nasional dan global," imbuhnya
Selanjutnya: Cek Hasil Real Count Pilkada Jawa Barat 2024 di Sini
Menarik Dibaca: Dukung Kemajuan Sektor Maritim, BKI Optimalisasi Platform MCP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News