Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, pemerintah memberi sinyal untuk melakukan penundaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Sinyal penundaan tersebut disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan kepada awak media, Rabu (27/11).
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Ketua DEN, Jodi Mahardi menjelaskan bahwa kebijakan penerapan PPN 12% di 2025 masih dalam kajian mendalam.
Baca Juga: Tarif PPN 12% Berpotensi Menambah Biaya Produksi Batubara
"Menanggapi pemberitaan mengenai kebijakan PPN menjadi 12%, kami perlu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam," kata Jodi kepada Kontan.co.id, Rabu (27/11).
Menurutnya, dalam menghadapi berbagai tantangan global maupun domestik, seperti potensi dampak Presidensi Trump 2.0, pelemahan ekonomi China, serta melemahnya daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah, pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
"Oleh karena itu, berbagai kebijakan ekonomi, termasuk terkait PPN, tengah dikaji secara komprehensif guna memastikan keberlanjutannya sejalan dengan kondisi ekonomi nasional dan global," imbuhnya
Selanjutnya: Cek Hasil Real Count Pilkada Jawa Barat 2024 di Sini
Menarik Dibaca: Dukung Kemajuan Sektor Maritim, BKI Optimalisasi Platform MCP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News