Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Partai Demokrat mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah saja.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, dengan keputusan tersebut maka PPN 12% hanya menyasar barang-barang yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.
"Artinya untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11%," ujar AHY dalam keterangan resminya, Selasa (31/12).
Baca Juga: Aturan Terbit! PPN 12% Resmi Hanya untuk Barang Mewah
Sedangkan, untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum dan rumah sederhana serta air minum, tetap berlaku tarif PPN 0%.
AHY mengatakan bahwa pihaknya siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran, senilai Rp 38,6 triliun.
Adapun paket stimulus tersebut dalam bentuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10Kg/bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan, bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta per tahun dan lain sebagainya.
Baca Juga: PPN 12% Barang Mewah Resmi Berlaku, Pemerintah Kehilangan Penerimaan Rp 75 Triliun
"Partai Demokrat berharap melalui pelaksanaan kebijakan ini, kita bisa bersama-sama menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi ke depan, agar pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata AHY.
Selanjutnya: Apa itu Aspirin? Kenali Sejarah, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Menarik Dibaca: Hujan Hanya Turun di Sini, Ini Prediksi Cuaca Besok (2/1) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News