kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Aturan Terbit! PPN 12% Resmi Hanya untuk Barang Mewah


Rabu, 01 Januari 2025 / 15:36 WIB
Aturan Terbit! PPN 12% Resmi Hanya untuk Barang Mewah
ILUSTRASI. Pemerintah secara resmi menerbitkan peraturan yang mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah secara resmi menerbitkan peraturan yang mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Lewat beleid tersebut, pemerintah resmi menetapkan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah.

Baca Juga: PPN 12% Barang Mewah Resmi Berlaku, Pemerintah Kehilangan Penerimaan Rp 75 Triliun

Selain barang mewah, barang dan jasa akan dikenakan PPN dengan tarif efektif 11% lewat mekanisme DPP Nilai Lain.

"Guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif PPN," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (31/12).

Dalam beleid anyar ini, tarif PPN sebesar 12% akan dikenakan atas:

1. Impor BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean

2. Pemanfaatan BKP tidak terwujud dari luar negeri di dalam negeri

3. Pemanfaatan JKP dari luar negeri di dalam negeri.

Baca Juga: DPR Apresiasi Keputusan Pemerintah Terapkan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

Sebagai langkah adaptif, PMK ini mengatur bahwa nilai lain dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) dalam situasi tertentu, seperti barang mewah.

Nilai lain tersebut dihitung sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian barang/jsa.

Selain itu, PMK 131/2024 ini juga mengatur ketentuan khusus bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP tergolong kepada konsumen akhir.

Adapun atas penyerahan BKP tergolong mewah kepada konsumen akhir berlaku dua ketentuan, sebagai berikut:

Pertama, mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Kedua, mulai tanggal 1 Februari 2025 PPn yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor.

Selanjutnya: Ekspansi Buka 1.000 Gerai Berlanjut di 2025, Cek Rekomendasi Saham Alfamart (AMRT)

Menarik Dibaca: BSI Bidik 10 Juta Pengguna BYOND by BSI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×