kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM mikro 1-14 Juni 2021: Ini aturan terbaru naik pesawat


Rabu, 02 Juni 2021 / 07:08 WIB
PPKM mikro 1-14 Juni 2021: Ini aturan terbaru naik pesawat
ILUSTRASI. Apabila ingin bepergian menggunakan moda transportasi udara selama PPKM mikro 1-14 Juni 2021, terdapat aturan terbaru yang wajib dipatuhi masyarakat. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PPKM Mikro di 34 provinsi di Indonesia pada periode 1-14 Juni 2021 resmi diberlakukan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

Keputusan disampaikan oleh Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden. 

“Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” jelas dia, Senin (24/5/2021), mengutip Kompas.com, Selasa (25/5/2021). 

Airlangga menuturkan, mengutip Kompas.com, Senin, penambahan cakupan wilayah PPKM mikro disebabkan oleh adanya kenaikan kasus Covid-19. Selain tiga daerah yang telah disebutkan, terdapat tujuh daerah lain yang mengalami kenaikan kasus aktif yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara. 

Baca Juga: Syarat terbaru naik transportasi publik dan pribadi periode 1-14 Juni 2021

Syarat naik pesawat terbaru 

Apabila ingin bepergian menggunakan moda transportasi udara selama PPKM mikro 1-14 Juni 2021, terdapat aturan terbaru yang wajib dipatuhi masyarakat. 

Aturan tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 26 Tahun 2021 yang mencabut SE Kemenhub Nomor 19 Tahun 2021. Lihat Foto Ilustrasi pesawat terbang.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Senin (31/5): Tambah 5.662 kasus, jaga protokol kesehatan

Adapun, SE Kemenhub Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yakni sebagai berikut, Selasa (1/6/2021): 

1. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer 

2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan 

3. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut 

Baca Juga: Kenaikan kasus Covid-19 pasca Lebaran, Menkes: Masih di bawah angka puncak 170.000

4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau; 

5. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan 

6. Poin 4 dan 5 berlaku untuk keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali 

Baca Juga: Kasus Covid-19 harian di DKI Jakarta kembali di atas 1.000 pasca libur Lebaran

7. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau; 

8. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan 

9. Poin 7 dan 8 berlaku untu penerbangan dari dan ke daerah selain Bali 

10. Poin 4, 5, 7, dan 8 tidak berlaku untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), atau penumpang berusia di bawah lima tahun 

11. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan 

12. Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Naik Pesawat Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021"
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Anggara Wikan Prasetya

Selanjutnya: PPKM Mikro diperpanjang dan diperluas sampai 34 provinsi dan berlaku 1 Juni-14 Juni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×