kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM mikro 1-14 Juni 2021: Ini aturan terbaru naik pesawat


Rabu, 02 Juni 2021 / 07:08 WIB
PPKM mikro 1-14 Juni 2021: Ini aturan terbaru naik pesawat
ILUSTRASI. Apabila ingin bepergian menggunakan moda transportasi udara selama PPKM mikro 1-14 Juni 2021, terdapat aturan terbaru yang wajib dipatuhi masyarakat. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

8. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan 

9. Poin 7 dan 8 berlaku untu penerbangan dari dan ke daerah selain Bali 

10. Poin 4, 5, 7, dan 8 tidak berlaku untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), atau penumpang berusia di bawah lima tahun 

11. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan 

12. Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Naik Pesawat Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021"
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Anggara Wikan Prasetya

Selanjutnya: PPKM Mikro diperpanjang dan diperluas sampai 34 provinsi dan berlaku 1 Juni-14 Juni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×