Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
8. Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan
9. Poin 7 dan 8 berlaku untu penerbangan dari dan ke daerah selain Bali
10. Poin 4, 5, 7, dan 8 tidak berlaku untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), atau penumpang berusia di bawah lima tahun
11. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan
12. Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Naik Pesawat Periode PPKM Mikro 1-14 Juni 2021"
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Anggara Wikan Prasetya
Selanjutnya: PPKM Mikro diperpanjang dan diperluas sampai 34 provinsi dan berlaku 1 Juni-14 Juni
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News