kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM mikro 1-14 Juni 2021: Ini aturan terbaru naik pesawat


Rabu, 02 Juni 2021 / 07:08 WIB
PPKM mikro 1-14 Juni 2021: Ini aturan terbaru naik pesawat
ILUSTRASI. Apabila ingin bepergian menggunakan moda transportasi udara selama PPKM mikro 1-14 Juni 2021, terdapat aturan terbaru yang wajib dipatuhi masyarakat. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PPKM Mikro di 34 provinsi di Indonesia pada periode 1-14 Juni 2021 resmi diberlakukan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

Keputusan disampaikan oleh Menko Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden. 

“Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” jelas dia, Senin (24/5/2021), mengutip Kompas.com, Selasa (25/5/2021). 

Airlangga menuturkan, mengutip Kompas.com, Senin, penambahan cakupan wilayah PPKM mikro disebabkan oleh adanya kenaikan kasus Covid-19. Selain tiga daerah yang telah disebutkan, terdapat tujuh daerah lain yang mengalami kenaikan kasus aktif yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara. 

Baca Juga: Syarat terbaru naik transportasi publik dan pribadi periode 1-14 Juni 2021

Syarat naik pesawat terbaru 

Apabila ingin bepergian menggunakan moda transportasi udara selama PPKM mikro 1-14 Juni 2021, terdapat aturan terbaru yang wajib dipatuhi masyarakat. 

Aturan tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 26 Tahun 2021 yang mencabut SE Kemenhub Nomor 19 Tahun 2021. Lihat Foto Ilustrasi pesawat terbang.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Senin (31/5): Tambah 5.662 kasus, jaga protokol kesehatan



TERBARU

[X]
×