Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% kapasitas atau maksimal 50 orang, dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
- Rapat dan seminar
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah di maksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat
- Transportasi umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional, dan online, kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: 26.121 Kasus Covid-19 Baru 7 Februari 2022 , Ini Gejala Omicron Pada Anak & Dewasa
- Perjalanan domestik
Persyaratan perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Sepekan ke depan, ketentuan di atas akan dievaluasi. Bila situasi pandemi memburuk, tak mustahil ada kawasan yang ditetapkan ke level 4. Sebaliknya, bila situasi membaik, levelnya akan turun ke-2. Level 3 ini masih cukup longgar tapi jangan dilanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News