Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang berencana bepergian menggunakan pesawat pada libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) berpeluang menikmati harga tiket yang lebih murah. Pemerintah menyiapkan dua stimulus yang diproyeksikan mampu menurunkan harga tiket pesawat sekitar 11% hingga 12%.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa mengatakan, kedua stimulus tersebut diberikan untuk mendukung mobilitas masyarakat selama periode libur akhir tahun.
Stimulus pertama berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Sementara itu, stimulus kedua berupa diskon atau pengurangan tarif layanan kebandarudaraan sebesar 50% di Unit Penyelenggara Bandar Udara yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Lukman menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara selama libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Pemerintah Beri Diskon PPN Tiket Pesawat Periode 22 Desember-10 Januari 2027
Selain mendukung kelancaran mobilitas nasional, stimulus ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada akhir tahun.
"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11%-12%," ujar Lukman dalam keterangan resminya, Rabu (28/10/2026).
Meski demikian, penurunan harga tiket pesawat tidak akan seragam pada setiap penerbangan. Besaran penurunan bergantung pada rute dan jadwal penerbangan, komponen tarif, serta ketersediaan kursi.
Adapun stimulus harga tiket pesawat Nataru ini berlaku untuk penerbangan yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Sementara itu, periode pembelian tiket yang mendapatkan stimulus berlangsung mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
Baca Juga: Outflow Asing dari Pasar Keuangan, Pergerakan Rupiah Bisa Bertahan di Rp 18.000
Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Perhubungan akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dan melakukan pengawasan selama pelaksanaannya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan manfaat stimulus dirasakan masyarakat secara optimal, terutama bagi mereka yang bepergian untuk merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru.
"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan biaya perjalanan masyarakat yang akan merayakan Natal maupun menikmati libur Tahun Baru. Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan agar manfaat stimulus dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat," jelas Lukman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














