Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen, atau maksimal 50 orang. Lebih dioptimalkan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
- Area publik
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
- Kegiatan seni, budaya, dan sosial
Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Kemendagri Lakukan Penyesuaian Level PPKM di Jawa-Bali
- Kegiatan Olahraga
Kegiatan olahraga, pertandingan olahraga diperbolehkan, dengan catatanĀ diselenggarakan oleh pemerintah dan tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, olahraga mandiri/individual dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
Fasilitas pusat kebugaran/gimnastik diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25% dari kapasitas, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.