kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

PPKM Level 3 di Jabodetabek dan Bali, Tak Boleh Ada Hidangan di Resepsi Pernikahan


Rabu, 09 Februari 2022 / 06:04 WIB
PPKM Level 3 di Jabodetabek dan Bali, Tak Boleh Ada Hidangan di Resepsi Pernikahan
ILUSTRASI. PPKM kembali diberlakukan pemerintah seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi. KONTAN/Baihaki


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen, atau maksimal 50 orang. Lebih dioptimalkan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

  • Area publik

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

  • Kegiatan seni, budaya, dan sosial

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Kemendagri Lakukan Penyesuaian Level PPKM di Jawa-Bali

  • Kegiatan Olahraga

Kegiatan olahraga, pertandingan olahraga diperbolehkan, dengan catatan  diselenggarakan oleh pemerintah dan tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, olahraga mandiri/individual dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Fasilitas pusat kebugaran/gimnastik diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25% dari kapasitas, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×