Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan kepabeanan dan cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Temuan tersebut mencakup penanganan barang hasil penindakan, pemeriksaan impor dan ekspor, pengawasan fasilitas kepabeanan, hingga pengelolaan barang kena cukai.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pemasukan dan Pengeluaran Barang terkait Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023–2025 yang diterima KONTAN.
Baca Juga: Pemerintah Akan Konsultasikan Besaran Batas PTKP 2027 ke DPR
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penanganan 1.364.475 kilogram atau sekitar 1.364 ton beras yang belum dilakukan secara segera.
Jumlah tersebut terdiri atas 714.475 kg beras hasil penindakan di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan 650.000 kg beras impor berstatus barang tidak dikuasai di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Menurut BPK, keterlambatan penanganan tersebut mengakibatkan pemerintah kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan beras secara optimal guna mendukung program ketahanan pangan.
Penanganan barang yang mudah rusak juga belum didukung prosedur yang memadai, termasuk koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Selain itu, BPK menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan terkait tujuh peti kemas reefer longstay atau peti kemas berpendingin yang tidak ditemukan di tempat penimbunan sementara (TPS) yang dikelola PT Belawan New Container Terminal (BNCT).
Baca Juga: Mahasiswa Demo Hari Ini, Bakom: Pemerintah Hormati Demokrasi, Minta Aksi Tetap Tertib
Dalam laporannya pada Rabu (28/10), BPK merekomendasikan Menteri Keuangan memerintahkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai agar menginstruksikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP Belawan melakukan penelitian mendalam atas keberadaan tujuh peti kemas tersebut. Hasil penelitian selanjutnya perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Potensi Kekurangan Penerimaan Negara Rp 1,03 Miliar
Permasalahan lainnya ditemukan dalam penetapan nilai dan tarif pabean. BPK mengidentifikasi ketidaksesuaian pada empat kantor pelayanan kepabeanan yang berpotensi menyebabkan kekurangan penerimaan negara sekitar Rp 1,03 miliar.
Potensi tersebut mencakup kekurangan penetapan bea masuk dan Pajak Penghasilan (PPh) impor, kekurangan bea keluar, serta keterlambatan penerimaan bea masuk dan PPh impor.
Baca Juga: Presiden Prabowo Dijadwalkan Menerima Kunjungan Menlu Singapura Sore Ini
BPK menilai perlu ada perbaikan dalam penelitian dokumen kepabeanan, termasuk evaluasi terhadap aplikasi CEISA untuk memitigasi risiko ketidakvalidan satuan barang dalam penghitungan tarif bea masuk. Pedoman verifikasi atas perbedaan berat atau volume barang impor curah juga perlu diperkuat.
Pada kegiatan ekspor, BPK menemukan pemeriksaan pabean atas komoditas turunan kelapa sawit belum didukung verifikasi dan pengujian laboratorium secara lengkap.
Pemeriksaan belum disertai verifikasi asal bahan baku dan proses pengolahan, sementara sejumlah ekspor tetap dilakukan meskipun pengujian laboratorium belum mencakup seluruh parameter yang diwajibkan.
Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kesalahan penetapan jenis barang dan tarif bea keluar, sekaligus meningkatkan risiko pelanggaran ketentuan kepabeanan.
BPK menyatakan DJBC belum secara komprehensif melakukan penilaian risiko dan merumuskan kegiatan pengendalian, termasuk verifikasi dan uji laboratorium atas komoditas turunan kelapa sawit.
Langkah tersebut diperlukan untuk memitigasi risiko lolosnya pemberitahuan jenis barang atau tarif bea keluar yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027 Berhak Lunas, Cek Statusnya
Barang di Gudang Berikat Tak Ditemukan
BPK juga menemukan ketidaksesuaian dalam pengusahaan gudang berikat pada empat perusahaan. Dalam pemeriksaan terhadap dua perusahaan, sejumlah barang yang tercatat dalam sistem persediaan tidak ditemukan secara fisik.
Pada PT PCC CI, barang senilai sekitar Rp 112,97 juta tidak ditemukan saat pemeriksaan fisik. Sementara itu, di gudang berikat PT ITI, sebanyak 45.745 meter kain senilai sekitar Rp 241,82 juta juga tidak ditemukan.
BPK menghitung potensi kekurangan penerimaan negara dari bea masuk yang ditangguhkan atas barang-barang yang tidak diketahui keberadaannya tersebut. Nilai potensi bea masuk tangguhan pada kedua perusahaan mencapai sekitar Rp 35,48 juta.
Pengawasan terhadap sistem persediaan atau IT Inventory dan kamera pengawas (CCTV) pada perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Pusat Logistik Berikat (PLB) juga dinilai belum memadai.
Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat data persediaan yang tidak akurat dan tidak mutakhir, perbedaan saldo dalam sistem dengan kondisi fisik barang, serta CCTV yang belum sepenuhnya memenuhi kriteria akses daring, pemantauan langsung, dan kualitas gambar yang jelas.
Menurut BPK, kelemahan tersebut dapat menghambat pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang serta meningkatkan risiko penyalahgunaan fasilitas kepabeanan.
Baca Juga: Harga Minyak dan Rupiah Tekan APBN, Tambahan Beban Anggaran Bakal Membengkak
Transaksi Sebelum Perekaman dan Barang Melebihi Masa Penimbunan
Dalam pelayanan mandiri bagi pengusaha Kawasan Berikat dan Pusat Logistik Berikat, BPK menemukan transaksi pemasukan atau pengeluaran barang yang dilakukan sebelum proses perekaman dalam sistem kepabeanan diselesaikan.
BPK juga menemukan tiga barang di salah satu Pusat Logistik Berikat telah melewati batas masa penimbunan tiga tahun tanpa dilengkapi dokumen perpanjangan atau izin yang sesuai.
Temuan-temuan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan perbaikan prosedur dalam pengelolaan fasilitas kepabeanan, mulai dari pencatatan persediaan, pemeriksaan barang, hingga pengendalian masa penimbunan, untuk menekan risiko pelanggaran dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Baca Juga: Pengangguran Turun ke 4,65%, Tantangan Berikutnya Kualitas Lapangan Kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














