Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah masih membahas penetapan besaran batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk 2027.
Pembahasan tersebut dilakukan bersama kementerian terkait sebelum dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Drajad Hari Wibowo mengatakan, hingga saat ini proses penetapan besaran PTKP 2027 masih berlangsung.
Pemerintah juga belum menyampaikan angka pasti mengenai batas penghasilan yang tidak dikenai pajak tersebut.
Apabila besarannya sudah ditetapkan, pemerintah juga akan berkonsultasi kepada DPR.
Baca Juga: Mahasiswa Demo Hari Ini, Bakom: Pemerintah Hormati Demokrasi, Minta Aksi Tetap Tertib
"Masih dalam proses pembahasan dengan kementerian terkait, dan tentunya dikonsultasikan ke DPR," ujar Drajad kepada Kontan.co.id, Selasa (27/10/2026).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa batas PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp 54 juta akan dilakukan menyesuaikan mempertimbangkan inflasi dan upah minimum.
"Evaluasi mengenai peningkatan batas PTKP yang sekarang Rp 54 juta. Tentu mempertimbangkan inflasi dan upah minimum," ujar Airlangga dalam Sidang Kabinet Paripurna, Kamis (22/10/2026).
Meski begitu, pemerintah belum menetapkan besaran batas PTKP yang akan diterapkan pada tahun depan. Namun dalam paparan Airlangga, saat ini progresnya dalam tahap finalisasi besaran dan penyusunan dasar hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sebagai gambaran, besaran PTKP tercatat tidak berubah sejak terakhir kali dinaikkan pada 2016. Selama hampir satu dekade, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tetap berada di angka Rp 54 juta per tahun, meskipun inflasi dan biaya hidup terus meningkat.
Berdasarkan riset KONTAN, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi pertama kali ditetapkan pada 1984 sebesar Rp 960.000 per tahun.
Baca Juga: Presiden Prabowo Dijadwalkan Menerima Kunjungan Menlu Singapura Sore Ini
Angka ini kemudian dinaikkan secara bertahap mengikuti perkembangan ekonomi dan inflasi. Pada 1995, PTKP naik menjadi Rp 1,728 juta, lalu kembali disesuaikan pada 2001 menjadi Rp 2,88 juta per tahun.
Kenaikan signifikan mulai terlihat pada 2005, ketika PTKP melonjak tajam menjadi Rp 12 juta, disusul kenaikan pada 2006 menjadi Rp 13,2 juta. Penyesuaian berikutnya terjadi pada 2009, saat PTKP naik menjadi Rp 15,84 juta per tahun.
Selanjutnya, pada 2013, pemerintah kembali menaikkan PTKP secara cukup agresif menjadi Rp 24,3 juta.
Tren kenaikan kemudian berlanjut pada 2015, ketika PTKP hampir melonjak 50% menjadi Rp 36 juta, sebelum akhirnya mencapai Rp 54 juta per tahun pada 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














