kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM Level 3 di Jabodetabek dan Bali, Tak Boleh Ada Hidangan di Resepsi Pernikahan


Rabu, 09 Februari 2022 / 06:04 WIB
PPKM Level 3 di Jabodetabek dan Bali, Tak Boleh Ada Hidangan di Resepsi Pernikahan
ILUSTRASI. PPKM kembali diberlakukan pemerintah seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi. KONTAN/Baihaki


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

  • Makan dan minum di tempat umum

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan usaha sejenis diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar, baik yang berada di lokasi tersendiri(terpisah) maupun di pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat (dine in). Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang (delivery take away), dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

  • Pusat perbelanjaan/mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan dengan pengunjung 50% kapasitas dan buka pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat, menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Masuk PPKM Level 3, Ekonomi Jakarta Masih Bisa Tumbuh Positif

  • Bioskop

Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang pelaksanaannha diatur oleh pemerintah daerah.

Kapasitas 50%. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Restoran dan kafe dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja, dan menerima order makan dibawa pulang (delivery take away) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Diberlakukan, Begini Strategi Pengelola Bioskop CGV



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×